Atlet Balap Sepeda asal Garut Ditangkap Polisi Karena Jual Ganja

15 Desember 2022, 18:08 WIB
Kapolres Garut memperlihatkan barang bukti berupa paket sabu, ganja kering, obat-obatan terlarang yang diedarkan oleh atlet sepeda dan orang yang mengaku wartawan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan seorang atlet balap sepeda karena ketahuan menjadi penjual narkoba jenis ganja. Selain itu, polisi juga membekuk dua orang yang mengaku sebagai wartawan yang menjalankan bisnis haram dengan menjadi pengedar sabu. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, atlet balap sepeda yang diamankan berinisial MAY (25). Ia merupakan atlet sepeda Garut yang hingga saat ini masih aktif. 

Dikatakannya, penangkapan terhadap MAY merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang sebelumnya ditangani. 

Baca Juga: Gara-gara Negara Maroko Mengejutkan di Piala Dunia 2022, Kondisi Infrastruktur Desa Maroko Garut Jadi Sorotan

Dari keterangan sejumlah pengguna yang terlebih dahulu berhasil diamankan, mereka membeli ganja dari seorang pengedar berinisial MAY. 

"MAY kita amankan dari kawasan Garut Kota belum lama ini. Dari hasil pemeriksaan, dia ternyata seorang atlet balap sepeda yang hingga saat ini masih aktif," ujar Wirdhanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurut Wirdhanto, MAY ternyata merupakan pemakai sekaligus pengedar ganja. Saat ditangkap, dari tangan tersangka MAY polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap pakai dan siap edar seberat 15,42 gram. 

Baca Juga: Forum Honorer Kabupaten Garut Datangi Kementerian PAN RB

Diungkapkannya, saat diperiksa, MAY mengaku selama ini menjual ganja kering dengan sasaran anak remaja. Bahkan diakuinya ia juga menjual kepada atlet balap sepeda lainnya di Garut sehingga polisi terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Selain atlet balap sepeda, Wirdhanto juga menyampaikan pihaknya telah mengamankan dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Keduanya diamankan karena terbukti telah menjadi pengedar atau penjual narkoba jenis sabu.

Kedua orang tersangka yang mengaku sebagai wartawan itu, tutur Wirdhanto, masing-masing berinisial ARR (21) dan F (38). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Garut. 

Baca Juga: Pemkab Garut Akan Buka Outlet di Amsterdam Untuk Pasarkan Produk Lokal

"Ada dua orang yang mengaku sebagai wartawan berita online yang juga kita amankan dari wilayah Kecamatan Karangpawitan. Mereka diketahui sebagai pengedar atau penjual narkoba jenis sabu," katanya. 

Wirdhanto menerangkan, bersama dengan dua orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 17 paket dengan berat mencapai 26,06 gram. Tak hanya mengedarkan, keduanya juga merupakan pemakai sabu. 

Lebih jauh Wirdhanto mengungkapkan, selain tiga orang tersebut, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 12 tersangka lainnya dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras di wilayah hukum Polres Garut.

Baca Juga: Aceng HM Fikri Putuskan Bergabung Dengan SOKSI Depicab Garut

Dari ke-13 tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.820 butir atau tablet obat-obatan terlarang, miras berbagai macam merk sebanyak 578 botol, serta satu jeriken dan 5 plastik ciu.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus yang melibatkan para tersangka peredaran narkoba dan miras ini. Menurutnya, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menangkap tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba di Garut ini. 

"Pasal yang diterapkan pada masing-masing tersangka berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, kami kenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Wirdhanto.

Baca Juga: Jumlah LGBT di Garut Mencapai 3 Ribuan, Ceng Aam: Mereka Berani Terbuka

Sedangkan untuk kasus peredaran alam psikotropika, imbuhnya, pihaknya menerapkan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sementara untuk kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan beserta denda," katanya.***

.

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler