IRT, Oknum Satpam dan Seorang Sopir Elf di Garut, Ramai-ramai Jual Narkoba

- 8 November 2022, 19:48 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang berhasil disita dari empat pengedar yang salah satunya seorang ibu rumah tangga yang belum lama keluar penjara akibat melakukan kejahatan yang sama.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang berhasil disita dari empat pengedar yang salah satunya seorang ibu rumah tangga yang belum lama keluar penjara akibat melakukan kejahatan yang sama. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sial benar nasib yang dialami M, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 46 tahun ini kini harus berurusan dengan polisi karena ketahuan telah menjual narkoba.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan keprihatinannya dengan adanya seorang IRT yang ditangkap karena menjadi penjual narkoba. Apalagi, M juga belum lama keluar dari penjara karena kasus yang sama.

"M yang merupakan ibu rumah tangga ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia baru keluar dari penjara April 2021 lalu karena juga ketahuan menjual narkoba," ujar Wirdhanto saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: Kontingen Garut Sementara Berada di Peringkat 9 Porprov Jabar 2022

Dituturkannya, sangat disayangkan, setelah menjalani hukuman, M bukannya bertaubat. Tak lama setelah keluar penjara, ia malah kembali menjalankan bisnis haramya yakni menjual narkoba. 

Akibatnya, kini M kembali harus berurusan dengan hukum setelah aktivitas haramnya berhasil diendus petugas. M pun kini kembali harus rela hidup di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wirdahnto menyampaikan, selain M, petugas Satnarkoba yang bekerjasama dengan Tim Sancang Polres Garut juga menangkap tiga pengedar narkoba lainnya di wilayah selatan Garut. Mereka yang ditangkap salah satunya seorang petugas sekuriti di Kantor Telkom Pameungpeuk, berinisial IR (27).

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Rumah yang Rusak Akibat Bencana akan Dapat Bantuan Rp50 Juta

Dua orang pelaku pengedar narkoba yang juga berhasil ditangkap polisi, imbuh Wirdhanto yakni MFN (24) dan SS (23). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cipameungpeuk. 

SS diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan umum (elf) dan selama ini sering menjual narkoba kepada teman-temannya sesama sopir.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x