Kerugian Aset Negara Rp 250 Juta, Kasus Pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar Dihentikan, Ini Alasan Polisi

21 Desember 2022, 19:04 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, saat ekpose penetapan tersangka P kepada wartawan di Mapolres Banjar, 27 Oktober 2022.* /Dok. kabar-priangan.com/D Iwan /

KABAR PRIANGAN - Tersangka kasus pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar, P (20), warga Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, bisa bernapas lega. Walaupun aksi pembakaran pendopo tersebut sudah menimbulkan kerusakan aset negara dengan nilai kerugian berkisar Rp 250 juta.

Dibebaskannya tersangka dari jeratan hukum itu setelah status tersangka yang disandang P dicabut dan proses hukum dihentikan, sejak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Banjar.

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, Rabu 21 Desember 2022, penerbitan SP3 terhadap P berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter psikologi (medis) bahwa P mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Tersangka Pemotong Kelamin Anak Kandung di Tasikmalaya Ditahan, Polisi Temukan Barang Bukti Silet

"Proses hukum P dihentikan sejak diterbitkan SP3. Saat ini P menjalani rehabilitasi dan pengobatan secara tradisional di Yayasan Maung Bodas atas permintaan keluarga. Penyebab tak berobat di RS jiwa karena pihak keluarga mengaku tak memiliki biaya," ucap Kapolres Bayu.

Kendati perkara pembakaran itu sudah berstatus SP3, lanjut Bayu, tidak menutup kemungkinan jika P melakukan perbuatan kriminal lagi dengan kasus berbeda saat kejiwaan P dinyatakan sehat oleh Dokter Ahli, otomatis nantinya perbuatan P tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana, menambahkan, hasil pemeriksaan tim dokter psikologi (visume et repertum psychiatricum), P memiliki gangguan jiwa atau lebih terkenal Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca Juga: Polda Jabar Siapkan 15.989 Personil untuk Pengamanan Nataru

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar lalu selanjutnya menerbitkan SP3.

P tak bisa dipidana sesuai Pasal 44 (1) KUHP "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana".

Di tempat terpisah, Sekda Kota Banjar H Ade Setiana, mengatakan, bercermin dari peristiwa pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar hal itu menjadi bahan evaluasi bersama dengan harapan kasus serupa tak terulang pada masa mendatang.

Baca Juga: Kondisinya Hampir Roboh, Tiga Rumah Warga di Rancapetir Mendapat Bantuan Rutilahu dari Pemkab Ciamis

"Penjagaan dan pengamanan Pendopo Wali Kota Banjar diperketat sesuai SOP (standard operating procedure, Red). Kemudian, CCTV diaktifkan lagi ," ucapnya.

Mengenai sanksi terhadap petugas jaga yang diduga lalai gingga pendopo tersebut dibakar, saat ini yang bersangkutan sudah diberi sanksi administratif berbentuk teguran dengan harapan ada perbaikan dan tak terulang lagi.

"Perbaikan dari kebakaran itu sudah dilaporkan kepada pihak asuransi. Adapun kerugian akibat pembakaran mencapai Rp 250 juta," ucapnya.

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisata ke Sumedang Meningkat Sejak Tol Cisumdawu Dibuka

Diberitakan sebelumnya, P diduga melakukan pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar, Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 03.30 WIB. Berselang empat hari, P berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Banjar ketika berobat luka bakar di Rancah, Kabupaten Ciamis, Selasa 25 Oktober 2022.

Tersangka P kemudian dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum penjara 12 tahun. Terungkapnya kasus pembakaran pendopo ini, salah satunya karena rekaman CCTV milik warga sekitar pendopo.

Diketahui, aksi pembakaran Pendopo Wali Kota Banjar berlangsung cepat, kurang dari lima menit. Dari rekaman CCTV warga terliihat P masuk pendopo pukul 03.30 dan keluar pukul 03.35 WIB.*

 

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler