Jelang Nataru, Lapas Garut Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

22 Desember 2022, 11:20 WIB
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Lapas Kelas IIB Garut, Polres, Garut, Kodim 0611 Garut, Bapas Garut, dan BNN Garut, menggelar operasi penggeledahan kamar hunian warga binaan. Petugas menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut kian meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan menggelar operasi penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan. 

Operasi ini dilaksanakan Lapas Kelas IIB Garut bekerjasama dengan pihak Polres Garut, Kodim 0611 Garut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut, dan Bapas Garut, Rabu, 21 Desember 2022 malam. 

Sebelumnya, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi. 

Baca Juga: Isteri Jadi TKW di Arab, Seorang Ayah di Garut Tega Cabuli Anak Kandungnya

Dalam arahannya, Iwan mengingatkan agar operasi penggeledahan dilakukan secara humanis. Ia berharap tidak ada anggota atau aparat hukum yang bertindak arogan saat pelaksanaan operasi. 

 "Mari kita laksanakan operasi dengan humanis, tanpa adanya sikap arogan dari petugas. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik sehingga tercipta kondisi Lapas yang kondusif menjelang Nataru," ujar Iwan.

Untuk memudahkan pelaksanaan penggeledahan dan mencegah terjadinya kebocoran, tutur Iwan, petugas dibagi menjadi beberapa kelompok. Ia memastikan setiap kamar hunian warga binaan tidak ada yang luput dari penggeledahan. 

Baca Juga: Universitas Garut Wisuda 645 Mahasiswa

Iwan mengungkapkan, hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah benda terlarang. Selain benda tajam, di kamar hunian warga binaan juga ditemukan potongan besi, botol kaca, kawat, sendok, gasolin, korek api, dan sejumlah barang lainnya.  

 "Ternyata masih kami temukan barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan. Namun untuk hasil operasi hari ini kami tidak menemukan narkoba dan handphone," katanya. 

Barang-barang tersebut pun buah Iwan, langsung diamankan petugas karena memang tidak semestinya berada di dalam Lapas apalagi kamar hunian warga binaan. 

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Air Panas di Garut, Menyajikan Pemandangan Alam yang Indah Cocok untuk Berakhir Pekan

Ia pun meminta petugas Lapas untuk lebih teliti dan giat melakukan pemeriksaan agar ke depannya tidak ada lagi barang-barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan. 

Ia menyampaikan, larangan membawa barang-barang terlarang bukan hanya berlaku untuk warga binaan akan tetapi juga bagi petugas. Hal ini termasuk alat komunikasi berupa hape petugas yang tidak boleh dibawa masuk ke wilayah ring 1 dan ring 2. 

"Saat bertugas, handphone milik petugas harus dititipkan di loker yang sudah disediakan. Petugas hanya diperbolehkan menggunakan alat komunikasi berupa HT yang sudah disediakan," ucap Iwan.

Baca Juga: Air Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Tiga Kampung di Limbangan Garut Terputus

Ditegaskannya, petugas yang melanggar aturan tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang diberlakukan. Sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman kode etik maupun hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga hukuman berat. 

Lebih jauh Iwan menerangkan, Lapas Kelas IIB Garut saat ini diisi oleh 430 warga binaan. Mereka menjalani hukuman atas berbagai tindak pidana yang dilakukan, akan tetapi yang paling banyak adalah kasus narkoba.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler