Dana Nasabah Bank CiJ Tasikmalaya Dijamin Aman, Direksi Dukung Upaya Penegakan Hukum

2 Januari 2023, 20:10 WIB
Direksi Bank CiJ Tasikmalaya beserta kuasa hukumnya, HN Suryana (kedua kanan) melakukan konfrensi pers terkait kondisi Bank CiJ .* /kabar-priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipatujah Jabar atau Bank CiJ Tasikmalaya, mengaku sangat mendukung upaya penegakan hukum hingga tuntas dalam perkara munculnya kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut untuk mengurai dan mengungkap motif pelaku sebenarnya yang mempunyai mens rea (niat jahat) dalam membobol Bank CiJ Tasikmalaya hingga mencapai Rp 5 miliar.

Bahkan sejak awal sebelum kasus ini mengemuka ke permukaan, diketahui pihak Direksi Bank CiJ Tasikmalaya-lah yang sebenarnya mengambil langkah tegas, berupa membuat laporan peristiwa pidana ini kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: E-Sport Resmi Diterima Jadi Anggota ke-42 KONI Kota Tasikmalaya

Pihak Direksi Bank CiJ Tasikmalaya bahkan menjamin sistem keuangan di bank milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini tidak terpengaruh, meski nilai uang yang dibobol mencapai Rp 5 miliar.

Akan tetapi tahun ini, pihaknya justru tetap menghasilkan laba (keuntungan) sesuai dengan target yang telah ditentukan.

"Adanya kejadian ini merupakan suatu pembelajaran luar biasa bagi Bank CiJ. Bahkan ke depannya akan meningkatkan mitigasi. Namun pada dasarnya atas kejadian ini PT BPR CiJ masih eksis. Sehingga Alhamdulillah untuk berbagai capaian-capaian kami di tahun 2022 bisa tercapai," papar Direktur Utama Bank CIJ Tasikmalaya, Iman Dermawan, ketika menggelar konferensi pers, Senin 2 Januari 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Lagi Hits dan Instagramable, Cocok Dikunjungi saat Libur Nasional 2023

Hadir pula dalam kesempatan itu, Komisaris Utama Bank CiJ Asep Budiman, Direktur Bank CiJ Asep Darlianto, serta kuasa hukum bank CiJ Dr HN Suryana SH, SSos MH & Partners.

Makanya, kata Iman, dengan jaminan tersebut pihaknya meminta kepada seluruh relasi dan nasabah tidak meragukan Bank CiJ. Sebab selain dana mereka aman dan terjaga di Bank CiJ, kondisi sebenarnya sudah terungkap siapa pelakunya. Karena semuanya sudah terbukti itu hanya oknum yang tidak benar.

"Maka dengan adanya penetapan empat tersangka menunjukkan bahwa bukan Bank CiJ yang tidak benar, tetapi hanya oknumnya saja yang tidak benar. Kini semua sudah terungkap. Semua hal ini bisa dibuktikan dengan penetapan tersangka. Saya harap masyarakat tidak ragu menggunakan layana kami," ujar Iman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bupati Sumedang Bantu Replikasi Pola Penurunan Stunting di Daerah Lain

Sementara itu, Kuasa hukum Bank CiJ, HN Suryana mengatakan, dengan adanya pengumuman penetapan empat tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kemarin, merupakan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme untuk mengungkap suatu peristiwa pidana.

"Dimana ini menunjukan bahwa proses kejahatan tersebut sudah terungkap secara terbuka dan transparan. Kami pun siap mendukung upaya kejaksaan serta pengadilan nanti dalam upaya penegakan hukum, " jelas HN Suryana.

Sebelumnya diketahui, jika Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menetapkan empat orang tersangka pada perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam Pemberian Kredit oleh Bank CiJ kepada CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Tridisaindo dan CV. Malabar Gemilang Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Menambah Channel dan Mencari Siaran TV Digital Set Top Box Secara Manual

Keempat orang tersangka masing-masing FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ, DI selaku ASN di Setda Pemerintah Kota Tasikmalaya, RB selaku Wakil Direktur CV. Tridisaindo dan pihak CV. Perfecta Jaya Konstruksi, AC selaku Direktur CV. Malabar Gemilang.

Dipaparkan HN Suryana, awal terjadinya kasus dugaan korupsi SPK fiktif tersebut yakni pada sekitar bulan Agustus 2021. DI dan A Direktur CV Malabar Gemilang melakukan pertemuan awal dengan Kepala Divisi Pemasaran bank CiJ untuk membicarakan terkait adanya pekerjaan yang berada di Lingkungan Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya dari pertemuan tersebut DI yang merupakan ASN di Setda Pemerintahan Kota Tasikmalaya itu menggunakan ke-3 CV yakni CV Malabar Gemilang, CV Perfekta Jaya Kontruksi dan CV. Tri Disaindo.

Baca Juga: Yuk, Healing Bersama Keluarga di 5 Tempat Wisata di Sumedang yang Bak Surga Dunia. Adem dan Bikin Tenang!

"Untuk paket pekerjaan tersebut berada di beberapa lokasi di Kota Tasikmalaya yakni Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata UPTD Dadaha, Kelurahan Indihiang serta Kecamatan Cibeureum," katanya.

Semua pekerjaan itu dikoordinasikan oleh DI dan atasannya RD Achmad Taofik sebagai Kepala Bagian Pembangunan dan merangkap sebagai Kuasa pengguna anggaran.

Selanjutnya atas kelengkapan SPK yang diberikan ke Bank CiJ semua lengkap dan langsung ditindaklanjuti oleh Divisi Pemasaran untuk segera dilakukan survey ke lapangan, serta verifikasi data kepada pihak terkait melalui Kasie Analisis kredit dan Staf Pemasaran atas keabsahan terkait SPK yang telah diterima.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Lagi Hits dan Viral, Pas Dikunjungi Saat Libur Nasional 2023

"Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank CiJ kepada pejabat setempat di Lingkungan Setda Pemkot Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa pekerjaan tersebut benar adanya," ucap Suryana.

Namun selang beberapa bulan kemudian, Kepala Divisi Pemasaran Bank Cij Beni Ibrahim melakukan cros check sehubungan FP tidak masuk kerja dengan alasan sakit.

Hasil cros check secara sample ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya ternyata diketemukan hal-hal yang janggal atau tidak sesuai antara fakta dengan SPK yang diterima oleh pihak Bank CIJ.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pejabat setempat. Kemudian Kepala Divisi Pemasaran melaporkan ke pihak Direksi dan selanjutnya pihak Direksi berdasarkan Keputusan Direksi Tanggal 31 Mei 2022 Nomor :31/KEP-DIR/CUJ/05/2022 membentuk Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) untuk dilakukan penyelesaian penelusuran, pengecekan atas semua SPK yang berasal DI itu," kata Suryana.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Akan Hadapi Tantangan yang Tidak Ringan. Viman: Jangan Sampai Potensi Berubah Menjadi Bencana

Selanjutnya, hasil temuan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) disimpulkan bahwa semua paket yang berasal dari DI itu melalui ketiga CV tersebut ternyata fiktif.

Berdasarkan hasil temuan Tim Verifikasi KRING, maka pihak Direksi Bank CIJ mengambil langkah tegas berupa membuat laporan peristiwa pidana ini ke pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

"Alhamdulilah saat ini sudah terungkap bahkan empat tersnagka sudah ditetapkan. Peristiwa perbuatan pidana ini merupakan satu pembelajaran yang sangat berharga bagi bank CiJ untuk melakukan koreksi dan perbaikan ke depan," katanya.*



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler