2 Pelaku Gerombolan Bermotor Pembawa Senjata Tajam Masuk DPO Polres Banjar, 7 Ditangkap, 2 Tewas Tabrakan

19 Januari 2023, 22:36 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menunjukkan barang bukti senjata tajam didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Asep Saepuloh, saat jumpa pers ekspos mengungkap berandalan bermotor di Mako Polres Banjar, Kamis 19 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/D. Iwan

 

KABAR PRIANGAN - Para pelaku gerombolan bermotor yang meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial saat ugal-ugalan mengacungkan senjata tajam keliling Kota Banjar, secara bertahap ditangkap aparat Polres Banjar.

Dari puluhan orang yang tergabung dalam gerombolan geng motor tersebut, sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Ruang Tahanan Mako Polres Banjar. Sementara, dua pelaku gerombolan bermotor lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana dan Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Asep Saepuloh, Kamis 19 Januari 2023, kedua pelaku yang masuk DPO tersebut yaitu berinisial Il dan Ut.

Baca Juga: Dua Pemburu Biawak di Kawasan Keramat Kokoplak Banjar Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai Citanduy

"Diantara para DPO ini, pelaku Il yang viral mengacungkan senjata tajam. Kemudian, inisial Ut yang berperan merekam dengan video teman-temannya ketika di jalan. Termasuk saat dua temannya tabrakan dan jatuh sampai meninggal dunia itu," ucap Bayu.

Lebih lanjut Bayu menegaskan, pihak kepolisian akan terus memburu para pelaku berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Banjar.

"Ini semua demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kota Banjar. Bapak Kapolda Jabar sudah dengan tegas menyatakan akan memberantas semua bentuk kejahatan jalanan dan akan dilakukan penindakan secara tegas," ucapnya.

Baca Juga: Begini Perkembangan Proyek Pembangunan Jalan Tol Cigatas, DPRD Jabar Tak Bisa Intervensi

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian ingin memberikan jaminan masyarakat tetap aman dan nyaman saat melaksanakan kegiatan aktivitas sehari-harinya "Bagi pelaku-pelaku yang mencoba berbuat onar, dipastikan oleh jajaran  polisi akan terus mengejar sampai mana pun," ucapnya.

Bayu juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat di Kota Banjar, khususnya yang selalu memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk menertibkan pelaku-pelaku yang meresahkan masyarakat selama ini.

"Hari ini, tujuh pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Ini sebagai salah satu bentuk jawaban kita dari pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Mari kita jaga terus Kota Banjar ini agar selalu aman. Untuk itu, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat, khususnya di Kota Banjar," ujarnya.

Baca Juga: Golkar Kota Tasikmalaya Senang Ridwan Kamil Bergabung, Diyakini Jadi 'Suplemen Bergizi' pada Pemilu 2024

Dijelaskan dia, diantara tujuh pelaku yang berhasil diamankan, saat ini ada yang masih berstatus pelajar di salah satu di SMP negeri di Kota Banjar. Usia dari tujuh pelaku itu antara 15 tahun sampai 22 tahun.

"Sebelum berandalan bermotor ini ugal-ugalan, jalan zigzag di jalanan Kota Banjar yang berakibat ada dua temannya mengalami tabrakan dengan mobil sampai meninggal dunia. Terungkap dari keterangan tujuh pelaku, mereka melakukan minum-minuman keras dahulu di sekitar jembatan di Kota Banjar," katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Nandang, diantara DPO inisial Il, saat di Tasikmalaya sempat melakukan KDRT terhadap istrinya. "Karena berbuat onar dan meresahkan masyarakat dengan membawa senjata tajam, pelaku dijerat UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," ucap Nandang.

Baca Juga: Detik-detik Abrasi Laut Tiba, Puluhun Nelayan Pantai Legokjawa Pangandaran Gotong-royong Pindahkan Perahu

Ia mengimbau kepada dua DPO, Il dan Uy agar segera menyerahkan diri ke Polres Banjar, sebelum Tim Khusus Polres Banjar bergerak melakukan tindakan tegas. "Identitas dua DPO sudah kami ketahui sekarang," ucapnya.

Ditambahkan Kasat Lantas AKP Asep, pelaku ugal-ugalan yang berhasil ditangkap itu juga dijerat Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Pasal 312. Setiap orang mengemudikan kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tak memberhentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian, sebagaimana dimaksud Pasal 231 (1) tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun," ucapnya.

Baca Juga: Kapolres Sumedang Resmi Lantik Dua Kapolsek Baru

Asep menyebutkan, mereka dijerat Pasal 312 karena terindikasi saat temannya mengalami kecelakaan tabrakan di Jalan Cipadung dekat Mapolsek Purwaharja, sampai meninggal dunia yaitu Zaki Tresna dan Rangga.

Diketahui, peristiwa tabrakan terjadi Minggu 15 Januari 2023 dini hari. Bermula ketika kendaraan sepeda motor Honda Sonic Nopol  Z 5213 TAO yang dikendarai Rangga Nugraha membonceng Zaki Tresna Wijaya datang dari arah Banjar menuju Ciamis.

Selanjutnya, tabrakan dengan kendaraan minibus Daihatsu Sigra Nopol R 1775 P yang dikendarai Sugiono datang dari arah  berlawanan yakni dari arah Ciamis menuju Banjar. Diketahui, pengemudi beralamat di Jalan Kalen Buaya Dusun Pangandaran Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler