Tak Menyadari Sedang Diintai, Warga Kawalu Tasikmalaya Santai Jalan-jalan, Saat Digeledah Ternyata Bawa Ganja

26 Januari 2023, 22:45 WIB
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media/

KABAR PRIANGAN - Mungkin karena tak menduga sebelumnya sedang diintai dan dirinya akan digeledah, NN (29) penduduk Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, malam itu santai saja jalan- jalan seorang.

Namun tiba tiba datang dua orang petugas Satuan Tugas Narkoba (Satgas Narkoba) Polres Tasikmalaya Kota. Petugas itu pun berhasil menemukan bungkusan ganja dalam saku celananya.

Di saku celana NN kedua petugas Polres Tasikmalaya Kota itu menemukan bungkusan kopi sachet yang dibalut lakban bening dan ketika dibuka ternyata berisi daun ganja kering. Saat dilakukan interogasi di tempat, NN mengaku bahwa ganja kering yang dibelinya seharga Rp300 ribu dengan cara online.

Baca Juga: Semua Pasar Tradisional di Kota Tasikmalaya Sudah Terkepung Pasar Modern, Tata Niaga Perlu Lebih Berkeadilan!

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lab Nomor Lab: 5085/NNF/2022 tanggal 1 Desember 2022 yang ditandatangan Pemeriksa Lab Narkobafor Bareskrim Polri, barang bukti yang didapat dari NN itu ternyata benar narkotika jenis ganja seberat 8,2735 gram.

Barang haram itu merupakan narkotika golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya itu NN oleh Jaksa Penuntut Umum Adang Sujana SH, dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mendakwa dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Setelah Mangkrak, Pembangunan 3 RSUD di Kota Tasikmalaya Bakal Dilanjutkan Tahun Ini, Uus: Jangan Gagal Paham

Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adang Sujana SH, Kamis 26 Januari 2023. Persidangan dengan Majelis Hakim dipimpin oleh Rahmawati Wahyu S, SH, MHLi, Hakim Anggota Bunga Lily SH, dan Abdul Gofur Bungin SH, itu berjalan daring.

Majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, JPU di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, sedangkan terdakwa berada di Lapas Tasikmalaya.

Lebih jauh dalam dakwaannya JPU Adang menyebutkan bahwa pengeladahan yang dilakukan oleh dua orang petugas dari Sat Narkoba itu terjadi pada hari Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ditanami Pohon, Jalur Semipedestrian Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Kian Asri, Makin Asyik untuk Selfie

Penggeladahan yang dilakukan oleh dua orang petugas dari Sat Narkoba itu berawal dari informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Saat dilakukan pengintaian di TKP terlihat NN yang sedang berjalan gerak-geriknya mencurigakan.

"Orangnya pun sama dengan ciri-ciri dari informasi yang didapat, dan betul saja pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan bungkusan yang mencurigakan yang ternyata isinya ganja," ujar Adang.

Pada saat diinterogasi di tempat NN mengaku ganja hasil pembelian secara daring melalui akun Instragram dengan inisial tertentu alamat Tasikmalaya (DPO) dengan harga Rp 300 ribu. Pada saat itu NN mengaku bahwa ganja kering tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga: Tersangka Pemotong Kelamin Anak Kandung di Tasikmalaya Awalnya Kerap Berulah, Kini Jadi Sering Menyanyi

Atas dasar itu NN pun oleh kedua petugas tersebut digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Persidangan diundur selama sepekan dengan agenda pemeriksaan para saksi.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler