KABAR PRIANGAN - Satuan Lalu Lintas dan Satuan Narkoba serta Satuan Reskrim Polres Kota Banjar berkolaboraksi menangkap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Banjar.
Keberhasilan tiga Satuan Polres Banjar ini, terungkap saat press release di Mako Polres Banjar Jalan Siliwangi, Selasa 30 Agustus 2022.
Seperti halnya, saat Satuan Lalu lintas Polres Banjar berhasil menggagalkan pengedaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Banjar.
Baca Juga: Giliran Bupati Ciamis dan Istri Jadi Model di Atas Catwalk, Jaga dan Lestarikan Batik Ciamisan
Kronologisnya, berawal ada dua orang diduga menyalahgunakan kesediaan jenis obat hexymer dan tramadol, berhasil ditangkap di depan Pos Polisi Lalu Lintas.
Kedua pelaku yang berstatus tersangka ini, yaitu RAP dan HD, keduanya warga Kabupaten Ciamis. Diketahui, saat itu keduanya berboncengan naik sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Ketika melewati Pos Polisi diberhentikan 2 orang Polisi Lalu Lintas, karena berkendara tidak menggunakan helm.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Etalase Kampus, Kepala LPPM Unsil Tasikmalaya Siap Pacu 'Pasukannya' Berlari
Karena tindak tanduknya mencurigakan, selanjutnya keduanya digeledah dan ditemukan banyak obat-obatan terlarang.