Dituntut JPU Lima Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur di Cijantung Ciamis Histeris

1 Februari 2023, 20:11 WIB
Terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur, RO, dipapah tim penasehat hukumnya seusai histeris di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 1 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Isak tangis pecah di Pengadilan Negeri Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis membacakan tuntutan terhadap Terdakwa RO. Guru muda perempuan tersebut itu pun menangis histeris di ruang persidangan utama, Rabu 1 Februari 2023.

RO satu-satunya terdakwa dalam kasus kegiatan ekstrakurikuler Susur Sungai Cileueur yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Kejadian yang menggegerkan dunia pendidikan Tanah Air itu sempat menjadi sorotan nasional dan keprihatinan berbagai pihak beberapa waktu lalu. 

Salah seorang JPU Kejari Ciamis, Ruhayati, SH, menyebutkan terdakwa dituntut dengan Pasal 359 KUHP yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara. Hal yang memberatkan diantaranya karena jumlah korban banyak yakni 11 orang meninggal.

Baca Juga: 7 Mahasiswa dari Unper Tasikmalaya, Unigal, dan STAI Putra Galuh Ciamis Sebulan di Thailand, Ikut Program PLP

Selain itu, pihak keluarga korban sampai terakhir sidang dalam fakta persidangan, menuntut hukuman seadil-adilnya. "Belum ada musyawarah mufakat atau perdamaian (dengan keluarga korban), jadi (keluarga korban) belum menerima," ucap Ruhayati, seusai persidangan.

Mengenai kemungkinan ada penambahan tersangka baru, dikatakan Ruhayati, sementara ini baru diajukan satu orang, namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.

"Tapi yang kami majukan sejauh ini yang paling punya peran dan tanggung jawab. Kalau ada yang turut-turut itu juga tidak menutup kemungkinan. Kita lihat saja bagaimana pertimbangan majelis hakim," ucapnya.

Baca Juga: Jasad Siti Fatimah Korban Pembunuhan Wowon Belum Dikembalikan ke Keluarga di Garut

Dalam persidangan Kasus Susur Sungai Cileueur yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim SH, MH, tersebut, diketahui sebanyak 34 saksi telah dihadirkan.

Diantaranya saksi anak (siswa) yang tergabung dari Tim Garuda (Pramuka), saksi guru, saksi pemancing yang berada di TKP, saksi dari pihak keluarga korban, ditambah saksi ahli dari kwartir cabang Pramuka, dan ahli sungai dari BBWS Citanduy.

Sidang Kasus Susur Sungai Cileueur di PN Ciamis.*

Untuk jadwal persidangan selanjutnya pada minggu depan yaitu pledoi. "Dilanjut tanggapan pledoi yang diberikan waktu selama dua hari, nanti hari Rabu 8 Februari 2023 akan memutuskan. Sesuai kalender persidangannya seperti itu, kalau ada perubahan, saya kurang tahu, nanti dikoordinasikan," kata Ruhayati.

Baca Juga: Rawa Hambaro, Dimanfaatkan Sementara Warga Setu Bekasi sebagai Tempat Wisata. Menunggu Sentuhan Pihak Terkait

Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU dengan pasal yang menyasar hukuman maksimal lima tahun penjara, Penasehat Hukum Terdakwa, Vera Filinda Agustiana, SH, didampingi Maman Surahmat, SH, mengatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Pihaknya akan meminta keringanan hukuman. "Ya benar kami keberatan atas tuntutan tersebut karena ada hak bagi klien kami untuk meminta keringanan," ucap Vera.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler