Keluarga Terdakwa Kasus Susur Sungai Keberatan atas Tuntutan 5 Tahun Penjara: RO Dibebani Hanya Seorang Diri

1 Februari 2023, 23:40 WIB
Pihak keluarga Terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur RO, DN, sangat keberatan atas tuntutan JPU selama lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 1 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terhadap Terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur, RO, dengan hukuman lima tahun penjara, mendapat tanggapan pihak keluarga terdakwa, DN. 

Seperti diberitakan, dalam kasus yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis itu, RO menjadi satu-satunya tersangka lalu berstatus terdakwa.

DN merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU yang dibacakan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 1 Februari 2023 itu.

Baca Juga: Dituntut JPU Lima Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Susur Sungai Cileueur di Cijantung Ciamis Histeris

Menurutnya, beberapa hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak dipertimbangkan oleh JPU. "Saya kira pada proses pembuktian, patut diduga bahwa dakwaan atau sangkaan terkait pasal kelalaian itu bisa dilakukan pihak lain. Namun itu tidak dikembangkan oleh pihak berkepentingan APH (aparat penegak hukum, Red)," kata DN kepada wartawan.

Selain itu, sambung DN, pihaknya keberatan atas tuntutan tersebut karena keluarga RO memiliki anak yang masih perlu bimbingan dari orangtua.

"Kami masih memiliki satu orang anak yang butuh bimbingan dan saat ini masih sekolah. Pada saat itu juga ikut terlibat dalam kegiatan. Jadi dia sangat paham dan tahu persis kejadian itu," ucapnya.

Baca Juga: Bencana di Rajadesa Ciamis, Kesaksian Warga: Tanah di Halaman Rumah Menganga, Terus Bergerak, dan Ambles

Selain itu pihaknya merasa dibebani hanya seorang diri dalam kasus yang menyeret keluarganya tersebut. Dikatakannya hingga saat ini tidak ada dukungan dari lembaga atau institusi yang menaungi terdakwa.

"Saya kira tidak ada dukungan dari pihak yang menaungi dari kegiatan tersebut, ini dianggapnya kegiatan pribadi," kata DN.

Ia juga menyayangkan tidak ada bantuan untuk RO dalam kasus kegiatan ekstrakurikuler tersebut. "Saya kira bisa dikonfirmasilah seperti apa, pola komunikasi, pola bantuan, dan lain sebagainya. Setelah kegiatan pun RO tidak jelas statusnya, diberhentikan atau apa, yang jelas tidak boleh melakukan aktivitas di sekolah tanpa alasan yang jelas," ucap DN.

Baca Juga: Larang PKL Berjualan di Lingkungan Taman Alun-alun Singaparna Tasikmalaya, Satgas K3S Bakal Dibentuk

Sebelumnya diberitakan, JPU Kejari Ciamis, Ruhayati, SH, mendakwa RO dengan Pasal 359 KUHP yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara. Hal yang memberatkan diantaranya karena jumlah korban banyak yakni 11 orang meninggal.

Selain itu, pihak keluarga korban sampai terakhir sidang dalam fakta persidangan, menuntut hukuman seadil-adilnya. "Belum ada musyawarah mufakat atau perdamaian (dengan keluarga korban), jadi (keluarga korban) belum menerima," kata Ruhayati.

Mengenai kemungkinan ada penambahan tersangka baru, lanjut Ruhayati, sementara ini baru diajukan satu orang, namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. "Tapi yang kami majukan sejauh ini yang paling punya peran dan tanggung jawab. Kalau ada yang turut-turut itu juga tidak menutup kemungkinan. Kita lihat saja bagaimana pertimbangan majelis hakim," ucapnya.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler