Polisi Amankan 16 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Daun Ganja Digunakan untuk Bahan Pengobatan

15 Februari 2023, 18:06 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menggelar ekspos terkait pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 16 orang. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut terus menekan tingginya angka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Hasilnya, hanya dalam rentang waktu 1,5 bulan, polisi berhasil mengamankan 16 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyebutkan 16 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari 11 kasus. Pengungkapannya hanya dalam rentang waktu 1,5 bulan yakni sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2023.

Dikatakannya, proses penyelidikan dan penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah sesuai hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan. 

Baca Juga: 66 Siswa SD di Tarogong Kidul Garut Keracunan Massal, Diduga Usai Konsumsi Es Krim

Dari 16 tersangka yang sudah diamankan, imbuhnya, terdiri dari berbagai profesi. Modus operandinya pun berbeda-beda mulai dari melakukan penanaman pohon ganja, penjualan sabu, penjualan tembakau sintetis, serta obat-obatan yang seharusnya dijual terbatas. 

"Dari 11 kasus yang berhasil kita ungkap, ada satu kasus yang terbilang menonjol yakni penemuan ladang ganja di kawasan pinggir Situ Cangkuang, Kecamatan Leles. Dalam kasus ini kami amankan pemilik tanaman serta seorang pembeli," ujar Rio saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Rabu, 15 Februari 2023.

Ia mengungkapkan, pemilik tanaman ganja yang berinisial AC (44) ini ternyata memiliki modus yang cukup unik dalam menjual ganja. Selain dilakukan jual beli langsung, ia juga menggunakan modus pengobatan yang menggunakan daun tanaman haram tersebut. 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Lansia oleh Anak Kelas I SMP di Garut, Proses Hukum Berlanjut Setelah Upaya Diversi Gagal

Selama ini, tuturnya, salah satu kuncen makam keramat di kawasan Cangkuang itu dikenal sebagai dukun yang suka mengobati berbagai penyakit. Salah satu cara pengobatannya yakni dengan menggunakan daun ganja. 

Sehingga selain menjual kepada para pelanggannya, tambah Kapolres, AC juga menjual daun ganja kering siap pakai kepada para pasiennya. Saat ini petugas juga telah berhasil mengamankan seorang pembeli. 

"Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, polisi berhasil menemukan ladang ganja di pinggir Situ Cangkuang, Kecamatan Leles beberapa waktu lalu. Adapun jumlah pohon ganja yang kita temukan di lokasi itu ada 167 barang dengan usia tanam bervariasi," katanya. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut yang Hits dengan Pemandangan Bagus, Asyik buat Nongkrong!

Kasat Narkoba Polres Garut, Jimmy Sihite, menambahkan selain tanaman ganja siap panen dengan usia tanam sekitar 1-2 tahun, pihaknya juga berhasil mengamankan benih tanaman ganja yang masih dalam penyemaian. 

Disampaikan Jimmy, hasil penyelidikan dan penyidikan menyebutkan pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak dua tahun terakhir. Selama ini ia sudah melakukan panen dan menjualnya beberapa kali. 

Menurut Jimmy, selain pelaku penanaman sekaligus pemilik tanaman ganja, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Mereka ada yang menjual sabu, tembakau sintetis, dan juga obat-obatan terlarang dengan jumlah pengungkapan 11 kasus. 

Baca Juga: 17 Siswa Luka-luka, Isak Tangis Sambut Kedatangan Murid dan Guru SMPN 3 Garut yang Kecelakaan di Purworejo

Selain tanaman ganja, disampaikan Jimmy, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari 11 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini. 

Ada obat keras berbagai macam jenis dengan jumlah mencapai sekitar 4 ribu butir, jenis tembakau sintetis 105,35 gram, dan sabu seberat 35,186 gram. 

Lebih jauh disampaikan Jimmy, ke-26 tersangka yang berhasil diamankan yakni CN (27), AP (28), DS (35), MLFS (30), HFS (21), DR (36), HI (35), IS (35), dan D (45). Selain itu, ada juga AMR (32), CS (35), AC (44), AH (30), M (27), MS (25), dan AK (27). 

Baca Juga: Wisata Alam Pantai Ranca Buaya, Surga Tersembunyi di Garut Jawa Barat

Sedangkan untuk lokasi kejadian, katanya, terdapat di wilayah Kecamatan Leles, Garut Kota, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler. Beberapa pelaku yang berhasil diamankan ada yang merupakan warga Bandung. 

Masih menurut Jimmy, untuk pasal yang dipersangkakan terdiri dari untuk narkotika dikenakan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Untuk psikotropika, dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No. 36 Tahun 2009 Jo pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler