KABAR PRIANGAN - Mungkin karena tak menduga sebelumnya sedang diintai dan dirinya akan digeledah, NN (29) penduduk Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, malam itu santai saja jalan- jalan seorang.
Namun tiba tiba datang dua orang petugas Satuan Tugas Narkoba (Satgas Narkoba) Polres Tasikmalaya Kota. Petugas itu pun berhasil menemukan bungkusan ganja dalam saku celananya.
Di saku celana NN kedua petugas Polres Tasikmalaya Kota itu menemukan bungkusan kopi sachet yang dibalut lakban bening dan ketika dibuka ternyata berisi daun ganja kering. Saat dilakukan interogasi di tempat, NN mengaku bahwa ganja kering yang dibelinya seharga Rp300 ribu dengan cara online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lab Nomor Lab: 5085/NNF/2022 tanggal 1 Desember 2022 yang ditandatangan Pemeriksa Lab Narkobafor Bareskrim Polri, barang bukti yang didapat dari NN itu ternyata benar narkotika jenis ganja seberat 8,2735 gram.
Barang haram itu merupakan narkotika golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas perbuatannya itu NN oleh Jaksa Penuntut Umum Adang Sujana SH, dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mendakwa dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu terungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adang Sujana SH, Kamis 26 Januari 2023. Persidangan dengan Majelis Hakim dipimpin oleh Rahmawati Wahyu S, SH, MHLi, Hakim Anggota Bunga Lily SH, dan Abdul Gofur Bungin SH, itu berjalan daring.