Ditemukan Indikasi Petugas Pantarlih di Kabupaten Tasikmalaya Dijokikan, 179 Lainnya Tak Tunjukkan Salinan SK

27 Februari 2023, 21:35 WIB
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan satu kasus Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dijokikan kepada orang lain dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.

Temuan ini pun menjadi catatan Bawaslu, di samping temuan lain seperti 179 orang Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih di delapan kecamatan saat dirinya hendak bertugas di lapangan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus, mengutarakan, selama pihaknya melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih KPU, ditemukan beberapa permasalahan. Salah satunya yakni ada petugas Pantarlih yang ternyata dijokikan oleh orang lain di Kecamatan Sukarame.

Baca Juga: Orang Meninggal di Kota Tasikmalaya Masih Ada yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024

"Petugas kami di lapangan menemukan ada satu indikasi perjokian Pantarlih, seperti di Kecamatan Sukarame. Kami sedang dalami itu. Disamping juga temuan di delapan kecamatan ada 179 Pantarlih yang tidak bisa menunjukan salinan SK dirinya sebagai Pantarlih," kata Azis, Senin 27 Februari 2023.

Berbagai permasalahan pelanggaran itu, kata Azis tengah di tangani Bawaslu. Pasalnya nanti akan berakibat terhadap keabsahannya SK yang ditugaskan oleh KPU melalui PPK kepada Pantarlih. Meski baru menemukan satu petugas Pantarlih yang terindikasi dijokikan, Azis khawatir kemungkinan terjadi pula di tempat lainnya.

Disamping itu, Bawaslu juga menemukan berbagai permaslahan yang harus diperbaikai oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam proses pelaksanaan coklit kemarin. "Seperti aspek ketidakpatuhan prosedur terhadap kinerja Pantarlih yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran," ujar Azis.

Baca Juga: Ini Strategi Golkar yang Bakal 'Keroyok' Setiap Segmen Pemilih, Optimistis Raih 9 Kursi DPRD Kota Tasikmalaya

Temuan lain, Pantarlih tidak mencatat data pemilihan yang memenuhi syarat dan tidak memperbaikai data pemilih yang tidak sama, termasuk tidak mencocokkan data KK dan KTP. "Atas temuan itu, kami juga akan segera menindaklanjuti surat atas laporan yang dilaksanakan oleh Panwascam dari 39 kecamatan," ujar Azis.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan atas temuan kasus petugas Pantarlih yang dijokikan. Jika memang sudah ada laporan, tentu pihaknya akan segera menindaklanjuti. "Itu kami belum menerima surat dari Bawaslu. Tentu bila ada laporannya akan kami tindak lanjuti," kata Zamzam.

Ia menambahkan, memang dalam tupoksinya jika Pantarlih tidak dilengkapi dengan surat tugas dan itu tidak menjadi permaslahan. Sebab selain sudah dibekali tanda pengenal, juga memakai atribut (rompi, topi dan lainnya) yang mempertegas Pantarlih ketika bertugas.

Baca Juga: Oknum Pengurus Parpol di Tasikmalaya Diduga Bawa Kabur Bansos Rehab MI Pemprov Jabar, Jumlahnya Rp450 Juta

Mereka pun bertugas hanya di lingkungan TPS tempat tinggalnya sehingga akan cukup mengenal dan dikenal oleh warga masyarakat dilingkungannya. "Pantarlih ini kan bekerjanya di tingkat TPS ya, supaya betul-betul memahami karakter masyarkat atau para pemilih yang ada DP4, sehingga dipastikan antara masyarkat dan Pantarlih sudah saling mengenal," ujar Zamzam.

Zamzam menyebutkan, pihak KPU intinya akan menjawabnya permasalahan yang ditemukan oleh Bawaslu bila pihaknya sudah menerima surat hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Diketahui pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah dilaksanakan sejak 12-24 Februari 2023.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler