270 Calon Petugas Pantarlih Pemilu 2024 di Kota Tasikmalaya Batal Dilantik, Honor Rp1 Juta per Bulan Pupus

- 16 Februari 2023, 01:13 WIB
Ilustrasi pemilu 2024.
Ilustrasi pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika /

KABAR PRIANGAN -  Imbas dari restrukturisasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 270 calon petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di Kota Tasikmalaya batal dilantik.

Sebelumnya, pelantikan 1.995 Pantarlih Kota Tasikmalaya sendiri sudah digelar di masing-masing kelurahan, Minggu 12 Februari 2023. Untuk Pemilu 2024, jumlah TPS dan Pantarlih di Kota Tasikmalaya yang semula diproyeksikan berjumlah 2.265 dikurangi menjadi 1.995, sehingga jumlahnya berkurang sebanyak 270 Pantarlih.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Muttaqin membenarkan adanya pengurangan TPS dan berimbas kepada pengurangan jumlah Pantarlih di Kota Tasikmalaya. Karena dalam aturan KPU untuk satu TPS hanya ditunjuk seorang Pantarlih.

Baca Juga: Jika ONH Naik Tinggi, Calon Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya Bakal Banyak Beralih ke-Umroh

"Pengurangan itu memang ada sehingga kami mohon maaf kepada calon Pantarlih yang batal dilantik atas adanya pengurangan tersebut. Kami juga tetap memberikan apresiasi atas niat baik masyarakat untuk berpartisipasi menjadi Pantarlih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Ade.

Ade juga menyebutkan, pada awalnya jumlah TPS di Kota Tasikmalaya diproyeksikan sebanyak 2.265 TPS. Jumlah tersebut kemudian dijadikan acuan bagi PPS untuk merekrut petugas Pantarlih. "Namun ternyata KPU RI melakukan restrukturisasi jumlah TPS sehingga jumlah TPS di Kota Tasikmalaya juga ditelaah lagi," katanya.

Lanjut Ade, restrukturisasi dilakukan karena rata-rata jumlah pemilih di tiap TPS Kota Tasikmalaya sebanyak 243 orang. Padahal idealnya jumlah pemilih tiap TPS di kisaran angka 275 sampai 280 orang. "Sehingga terjadi pengurangan sebanyak 270 TPS, otomatis Pantarlih pun berkurang," kata Ade.

Baca Juga: Angin Kencang Siang Bolong di Sidamulih Pangandaran Tumbangkan Pohon Albasia, Satu Rumah Rusak Berat

Ade juga mengatakan, tugas Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) yakni pemutakhiran dan pendaftaran pemilih di lingkup TPS-nya masing-masing mulai dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x