Survei Cawalkot STISIP BP Banjar Undang Reaksi, Mantan Wakil Wali Kota Pertanyakan Perizinan dan Metodologinya

7 Maret 2023, 08:09 WIB
Wantan Wakil Wali Kota Banjar dua periode, H. Akhmad Dimyati mempertanyakan survei yang dirilis oleh STISIP BP Kota Banjar.* /Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi

KABAR PRIANGAN – Hasil Survei yang dilakukan oleh Tim Pusat Kajian Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdikapik) STISIP BP Kota Banjar mengundang reaksi, terutama dari para kandidat bakal calon wali kota.

<iframe>
<!--
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"
crossorigin="anonymous"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:inline-block;width:320px;height:100px"
data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"
data-ad-slot="9075698603"</ins>
<script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script>
-->
</iframe>

Salah satunya, H. Akhmad Dimyati yang disebut-sebut akan ikut bertarung di Pilkada Kota Banjar 2024. Dimyati pun mempertanyakan legalitas atau perizinan dari pelaksanaan survei yang dilakukan oleh STISIP BP Banjar.

Karena menurut Akhmad Dimyati, berdasarkan Permendagri Nomor 3/2018, untuk melakukan survei, maka lembaga manapun harus mengajukan perizinan ke Badan Kesbangpol.

Baca Juga: Suhu Politik Banjar Memanas. Survei Tim Pusdikapik STISIP BP Banjar Bikin Kandidat Balon Wali Kota Bereaksi

“Kami sudah mempertanyakan izin survei itu ke Badan Kesbangpol. Dari informasi yang kami dapat, dalam dua bulan terakhir tidak ada lembaga manapun yang mengajukan izin untuk melakukan survei tentang calon kepala daerah,” katanya.

Menurut Dimyati, karena survei itu tak berizin, maka hal itu sudah melanggar aturan. Pihaknya akan melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum.

“Tepatnya, setelah ditemukan bukti adanya dugaan penyimpangan ketentuan yang berlaku terkait survai itu, misal izin survai dari Pemerintah apakah dilakukan secara resmi atau ilegal,” kata dia.

Baca Juga: Nisfu Syaban 1444 H Jatuh pada Selasa 7 Maret 2023 Malam Ini, Ini Teknis Pelaksanaannya!

"Dijadwalkan secepatnya dilaporkan ke APH, Polres dan Kejaksaan. Saat ini, kami masih melakukan kajian dan konsultasi dengan para pakar hukum," ucapnya.

Selain mempertanyakan masalah perizinan, Akhmad Dimyati pun mempertanyakan metode survei yang dilakukan oleh STISIP BP Banjar. Karena berdasarkan informasi yang didapat, survei itu menggunakan metode Simple Random Sampling.

Padahal sepengetahuannya, kata dia, untuk melakukan survei terhadap calon kepala daerah yang tentunya melibatkan pemilih yang heterogen, tentu lebih akurat jika menggunakan metode Multi Stage Random Sampling.

Baca Juga: Trending! Desta Raih Juara 1 Match Ping Pong VDkate Vindes Kalahkan Ariel Noah

“Yang saya tahu, lembaga-lembaga survei bonafid selalu menggunakan Multi Stage Random Sampling,” katanya.

Hal lain yang disoroti oleh Dimyati adalah hasil surveinya sendiri yang menurutnya terlihat janggal, bahkan bertolak belakang.

Hal itu dapat dilihat dari tingkat kepuasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Banjar yang cukup besar, yaitu 50,13 persen.

Baca Juga: Nasibnya Belum Jelas, Para Eks Karyawan KSP Serambi Dana dan LPHBI Datangi Kantor Bupati Ciamis

Di sisi lain, kata dia, Nana Suryana sebagai wakil wali kota mendapatkan survei tertinggi mencapai 50,88 persen.

“Ini kan bertolak belakang, karena posisi Nana Suryana sebagai pemerintah. Di satu sisi kepuasan masyarakat atas kinerja pemerintah rendah, tetapi di sisi lain hasil survei terhadap nama Nana Suryana untuk calon wali kota tinggi. Ini kan patut dipertanyakan juga,” kata mantan wali kota Banjar dua periode ini.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler