SK Pengangkatan PPPK Dibatalkan, Guru Honorer di Garut Curhat ke DPRD Jabar

10 Maret 2023, 20:11 WIB
Sejumlah guru honorer yang SK PPPK-nya dibatalkan Kemendikbud mendatangi anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi untuk mengadukan nasib mereka. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Perasaan sedih bercampur malu dirasakan puluhan guru honorer di Garut saat ini. Hal ini menyusul pembatalan SK pengangkatan mereka sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Padahal sebelumnya, mereka telah dinyatakan lolos sebagai guru PPPK bahkan sudah mendapatkan penempatan di sekolah. Namun secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas, SK pengangkatan mereka dibatalkan.

Hal ini tentu menimbulkan kesedihan yang mendalam di hati para guru honorer tersebut. Selain itu, mereka juga dilanda rasa malu yang tiada tara karena sebelumnya rekan-rekan mereka sudah mengetahui kalau mereka lolos menjadi guru PPPK dan bahkan mereka juga sudah menggelar syukuran.

Baca Juga: Bisa Serap Tenaga Kerja, Wabup Sambut Baik Kehadiran Citimall di Garut

"Sangat sedih dan sangat malu tentunya karena semua rekan dan keluarga sudah tahu saya lolos PPPK. Namun tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, SK pengangkatannya malah dibatalkan begitu saja," kata Titi Sartika (53) guru honorer yang SK pengangkatannya sebagai PPPK dibatalkan. 

Sebelumnya, tutur Titi, dirinya sudah mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos sebagai PPPK bahkan masuk kategori prioritas 1 atau P1. Namun beberapa hari lalu, dirinya menerima edaran terkait pembatalan SK pengangkatan PPPK terhadap sekitar 3.400 guru honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos. 

Dirinya diakui Titi, tentu sangat kaget sekaligus sedih ketika mendapatkan informasi tersebut. Apalagi dilihat dari formasi, dirinya sudah mendapatkan penempatan di SMAN 23, Kecamatan Pakenjeng sebagai guru Bahasa Inggris. 

Baca Juga: Legenda Persib dan Timnas Uji Kualitas Stadion RAA Adiwijaya Garut, Zaenal Arif: Layak untuk Liga 1

Dirinya pun kemudian mencoba berkoordinasi dengan rekan-rekannya sesama guru honorer yang sebelumnya juga sudah dinyatakan lolos menjadi PPPK dan ternyata mereka mengalami nasib yang sama. 

Saking sedih dan malunya, perempuan yang sudah 32 tahun mengabdi sebagai guru honorer ini sempat tak berani datang ke sekolah selama beberapa hari. Secara kebetulan dirinya mengabdi sebagai guru honorer di SMAN 23 sebagai guru Bahasa Inggris. 

"Saya sangat malu sehingga sempat tak berani datang ke sekolah. Saya tak mau ketemu guru-guru dan juga siswa yang sudah terlanjur mengetahui saya lolos jadi PPPK saking malunya," ucapnya. 

Baca Juga: Pelaku Usaha Angkutan di Garut Sambut Baik Rencana Penghapusan Biaya KIR dan SIPA Kendaraan

Titi dan sejumlah rekannya yang mengalami nasib serupa, pada akhirnya mengadukan hal itu ke anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi yang kebetulan sedang melaksanakan reses di Garut. Mereka pun meminta agar Enjang Tedi mau memperjuangkan nasib mereka. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi, menyampaikan rasa prihatinnya atas nasib yang menimpa para guru honorer yang dibatalkan SK PPPK-nya oleh Kemendikbud. Padahal sebelumnya mereka sudah jelas-jeljas dinyatakan lolos PPPK.

Dari informasi yang diterimanya, imbuh Enjang Tedi, guru honorer di Garut yang dibatalkan SK PPPK-nya jumlahnya ada 29 orang. Mereka semuanya masuk kategori prioritas 1.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Harga Jengkol di Pasar Tradisional Garut Turun, Harga Ayam Potong Naik

"Adanya guru honorer yang SK PPPK-nya dibatalkan oleh Kemendikbud bukan hanya terjadi di Garut. Hal ini juga menimpa guru honorer lainnya di Jawa Barat yang totalnya mencapai 403 orang," ujar Enjang Tedi.

Menurutnya, para guru honorer yang SK PPPK-nya dibatalkan semuanya guru SMA/SMK. Ia pun sangat menyesalkan hal ini bisa sampai terjadi yang menunjukan adanya ketidakprofesionalan dari Pansel nasional penyaringan PPPK. 

Enjang Tedi pun mengaku tak habis pikir kenapa para guru yang sebelumnya sudah diumumkan lolos seleksi PPPK tapi kini malah dibatalkan SK-nya. Menurutnya hal ini telah melanggar undang-undang karena tidak adanya kepastian hukum.

Baca Juga: Waspadai Serangan Virus Flu Burung, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan Diskanak Garut

"Kami sangat prihatin dengan nasib yang menimpa 403 orang guru honorer di Jabar dan 29 di antaranya di Garut akibat SK PPPK-nya dibatalkan pihak Kemendikbud. Ini sangat merugikan mereka apalagi banyak di antaranya yang sudah dikeluarkan dari sekolah tempat semula mengajar sebagai honorer karena sebelumnya dinyatakan akan pindah mengajar ke sekolah lain setelah menjadi PPPK," kata Enjang Tedi.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler