Mahasiswa Pasangan Kekasih di Garut Diamankan Polisi Usai Aborsi

16 Maret 2023, 20:55 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Garut, Kamis, 16 Maret 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Rasa penyesalan yang dirasakan AD (23) dan NR (20), kini tidak berguna lagi. Pasangan kekasih ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah tega melakukan aborsi terhadap janin yang tengah dikandung NR.

"Kami telah mengamankan sepasang kekasih yang telah tega melakukan aborsi sehingga janin yang merupakan anak mereka meninggal. Usia janinnya sendiri sudah memasuki 27 minggu," ucap Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis, 16 Maret 2023.

Diungkapkannya, AD dan NR merupakan pasangan kekasih dan status mereka adalah mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Garut. Mereka pun sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami isteri hingga menyebabkan NR hamil.

Baca Juga: Targetkan Omzet Penjualan Rp1,5 Miliar, Festival Baso Aci Munggahan akan Digelar di Alun-alun Garut

Kemudian pada Oktober 2022, kata Rio, NR memberitahu AD bahwa dirinya tidak menstruasi dan kemudian membeli test pack untuk mengecek kehamilan dan hasilnya ternyata positif. 

Meski merasa sangat kaget, saat itu AD pun sempat mengajak NR untuk menikah akan tetapi NR menolaknya dengan alasan masih ingin meneruskan kuliah, belum bekerja, dan juga malu oleh keluarganya.

Kemudian dalam sebuah pertemuan yang mereka lakukan, tuturnya, mereka sepakat untuk mengugurkan bayi yang sudah ada di dalam kandungan NR dengan cara minum obat. Mereka pun akhirnya membeli obat penggugur kandungan seharga Rp3,5 juta yang dijual secara daring pada Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Kasus Difteri di Garut Masih Bertambah, Seorang Suspek Meninggal Dunia

"Akhirnya, pada bukan Maret 2023, NR meminum obat penggugur kandungan sebanyak 8 butir dan obat penahan nyeri sebanyak 16 butir yang sebelumnya dibelinya secara daring. Saat itu diketahui usia kandungan dalam perut NR sudah 27 minggu," katanya.    

Menurut Rio, sehari setelah minum obat tersebut, NR mengalami kontraksi hingga akhirnya janin yang dikandungnya pun lahir dalam kondisi prematur. Proses kelahiran janin bayi perempuan itu pun dibantu oleh AD dengan cara menarik bayi dan ari-arinya. 

AD pulalah tutur Rio yang saat itu memotong tali ari-ari bayi setelah sebelumnya mencari tahu cara membantu proses lahiran. Setelah itu, AD membungkus bayi dengan handuk dan kemudian membawanya ke Puskesmas dengan menggunakan mobil sewaan. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut yang Menyuguhkan View Cantik. Pemandangannya Bikin Ucap Syukur Berkali-kali!

Namun sesampainya di Puskesmas, tambah Rio, petugas menyatakan jika kondisi sang bayi sudah meninggal sehingga AD pun memutuskan untuk membawanya pulang. 

Namun saat di perjalanan, AD melihat kaki sang bayi bergerak-gerak sehingga dirinya mengurungkan niatnya untuk pulang dan memutuskan membawa sang bayi ke RSUD dr Slamet Garut.

"Sama halnya dengan petugas di Puskesmas, petugas kesehatan di RSUD dr Slamet pun memberitahu AD jika sang bayi sudah tidak bernyawa. AD pun kemudian membawa sang bayi pulang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Tarogong Kaler," ujar Rio.

Baca Juga: Kasus Pernikahan Dini dan Kekerasan Seksual di Garut Masih Tinggi

Rio menyampaikan, untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat, ia pun kemudian mendatangi rumah ketua RT dan ketua RW di lingkungan tempat tinggalnya. Kepada ketua RT dan ketua RW, ia mengaku telah menemukan mayat bayi perempuan di kawasan Tutugan Leles. 

Disebutkannya, oleh ketua RT dan ketua RW, saat itu AD disarankan untuk melaporkan hal itu langsung ke Polsek Leles karena bayi ditemukan di wilayah Kecamatan Leles. Polisi yang mendapat laporan hal ini pun kemudian melakukan penyelidikan dan petugas merasa curiga jika AD telah memberikan laporan palsu.

Menurut Rio, petugas pun kemudian memeriksa AD dan akhirnya AD mengakui jika bayi perempuan itu merupakan anaknya hasil hubungan terlarang dengan sang pacar, NR. 

Baca Juga: Pemkab Garut Intensifkan Vaksinasi Difteri di Pangatikan

AD pun mengakui semua perbuatannya yang telah membantu NR berusaha mengugurkan kandungannya dengan cara meminum obat serta menarik bayi dari dalam kandungan NR. 

Pada akhirnya, tambah Rio, polisi pun melakukan penahanan terhadap AD serta kemudian mengamankan NR. Kini pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap kedua tersangka, kami kenakan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 7c juncto pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 juncto pasal 55 ayat 1e KUHP. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka ini yakni 7 tahun kurungan," katanya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler