Hari Ini Satu Terdakwa Kasus Smart City Pemkot Tasikmalaya Dibebaskan, Nasib Berbeda Dialami Seorang Lainnya

17 Maret 2023, 10:33 WIB
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan di ruang kerjanya, Kamis 16 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman/

KABAR PRIANGAAN - Salah seorang terdakwa Perkara Smart City di Pemerintah Kota Tasikmalaya yakni Rd Achmad Taufik ST (54) rencananya hari ini Jumat 17 Maret 2023 dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung. Langkah itu dilakukan setelah keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 83/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg–tanggal 11 Januari 2023.

Dalam putusan banding tertanggal 14 Maret 2023 Nomor 8/PID.TPK/2023/PT.BDG diantaranya menyebutkan bahwa Rd Achmad Taufik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan. Selain itu memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak, terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Padahal sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Rd Achmad Taufik ST, dengan hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Namun atas putusan Pengadilan Tipikor itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan upaya banding. Hasilnya, PT Bandung ternyata membatalkan putusan tersebut dan membebaskan terdakwa.

Baca Juga: Penangkapan Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya karena Mengonsumsi Sabu, Bermula dari 'Nyanyian Merdu' Seorang OB

Nasib bertolak belakang dialami seorang terdakwa lainnya yakni Ir Pupu Fuad Lutfi (60) yang dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Setelah vonis banding malah bertambah menjadi lebih berat yakni tiga tahun pidana penjara dan selebihnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan SH, MH, yang juga Humas Kejari Kota Tasikmalaya, saat ditemui membenarkan tentang adanya putusan banding dari PT Bandung tersebut.

"Besok (hari ini, Red) petugas kami akan berangkat ke Bandung dan meminta putusan itu sebab yang sekarang kami terima baru rilisnya saja, kemungkinan JPU-nya juga ikut berangkat. Jadi besok (hari ini) dia bisa bertindak untuk melaksanakan putusan banding itu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan Kebon Waru Bandung,“ ujar Indra di ruangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Tradisi Budaya Ngikis di Situs Karangkamulyan Ciamis Kembali Digelar 

Lebih jauh Indra menyebutkan, untuk langkah selanjutnya pihaknya mempunyai waktu 14 hari sejak surat putusan itu diterima. "Langkah selanjutnya kami akan mempelajari dulu pertimbangan dari putusan tersebut baru kami akan mengambil langkah," ujarnya.

Diberitakan kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, dua terdakwa perkara Smart City di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tasikmalaya yakni Rd Achmad Taufik ST (54) mantan pejabat di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya penduduk Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sedangkan Ir Pupu Fuad Lutfi (60) penduduk Margahayu Bandung, direktur utama sebuah PT rekanan dari Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara masing masing dipotong dalam masa tahanan. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: Ingin Rumah Anda Wangi? Cobalah Pengharum Ruangan Unik Ini, Ada Aroma Wangi Nasi Uduk Hingga Rumah Angker

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Muhammad Aries Syaifudin SH, JPU dari Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang menginginkan keduanya masing masing dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya pada 14 Februari mengajukan Banding sebab Majelis Hakim Tipikor Bandung yang dipimpin Casmaya SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Smart City tersebut dengan berlandaskan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Padahal pihak JPU secara sah dan berkeyakinan di persidangan bahwa keduanya telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Wah, Siswa SMKN 1 Padaherang Pangandaran Ciptakan Produk Anti-Maling, Hidupkan Motor Pakai KTP

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, kepada wartawan mengatakan kasus korupsi yang melibatkan keduanya terjadi di salah satu dinas di Pemkot Tasikmalaya. Kasus berawal dari kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan tahun 2017.

Adapun perbuatan keduanya yang melanggar peraturan berupa konsultasi fiktif. Keduanya merekayasa seakan-akan konsultan itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain, tapi pada kenyataannya dikerjakan sendiri. “Artinya tidak ada pekerjaannya, jasa konsultasinya tidak benar alias fiktif," ujar Kajari saat itu.

Akibat perbuatan dari keduanya tersebut maka negara mengalami kerugian mencapai Rp 460 juta.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler