JPU Cecar 4 Saksi pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan di Sumedang

30 Maret 2023, 09:45 WIB
Sebanyak 4 orang saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait Kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang di ruang sidang III Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.  /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 4 orang saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara terdakwa  pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang di ruang sidang III Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 29 Maret 2023.

Keempat orang saksi yang dihadirkan JPU merupakan pegawai di lingkungan PUTR Kabupaten Sumedang.

Mereka antara lain, Andri Heryanto ST dan Gani Hailani Sukmajaya. Keduanya merupakan staf Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Safari Ramadan, AHY Berdialog dengan Kaum Milenial di Sumedang

Sedangkan, Aceu Sridewi dan Ahmad Yusuf merupakan Pokja Panitia Pemilihan Barang dan Jasa (PPJB) Kabupaten Sumedang

Mereka dihadirkan dengan kapasitas masing-masing pada  pra pelaksanaan kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang tahun 2019

Masing-masing saksi menjawab pertanyaan JPU yang diwakili, Anggiat Sautma SH sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Kejari Sumedang.

Baca Juga: Wabup Sumedang Panen Jagung Hibrida Bersama Wanita Tani di Tanjungsari

Sidang mendengarkan keterangan para saksi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman SH.,MH pada sidang lanjutan kasus korupsi tersebut yang dibuka pukul 09.15 WIB

Terungkap dalam persidangan, pertanyaan JPU bersifat normatif dan penegasan kepada para saksi. Pertanyaannya,  terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi, beberapa waktu lalu

Pertanyaan yang disampaikan,  berkaitan dengan munculnya KAK (Kerangka Acuan Kerja)  dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dalam dokumen lelang. Selain itu pula, JPU menanyakan pemberi kewenangan saksi dengan munculnya dokumen tersebut.

Baca Juga: Disdukcapil Sumedang Kembali Buka Layanan Ngabuburit Jelang Berbuka Puasa

Kedua saksi yaitu  Andri Heryanto dan Gani Hailani Sukmajaya yang merupakan bawahan Terdakwa Hari Bagja, menjalankan tugasnya untuk melaksanakan penetapan dokumen pemenang lelang atau pun penunjukan langsung

Mereka menyebutkan, apa yang dilakukan semuanya sesuai perintah Hari Bagja

Saat ditanya adanya paksaan pemenang lelang pekerjaan, para saksi menegaskan tidak pernah ada perintah dari Hari Bagja memenangkan salah satu perusahaan pun.

Baca Juga: Intensitas Hujan di Sumedang Masih Tinggi, Warga Diimbau Tetap Waspadai Potensi Bencana

"Semuanya berjalan biasa saja. Tidak ada paksaan Pak Hari yang mengarahkan pada salah satu perusahaan," ujar Andri.

Adapun HPS yang diberikan Hari Bagja,  merupakan file contoh tahun sebelumnya yang diterima Andri sebagai acuan satuan pekerjaan untuk perencana.

"Kalau HPS itu dasarnya dari Peraturan Bupati, sehingga tidak mungkin ditambah. Dan, semua orang dapat mengunduhnya," ujar Andri.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Koramil 1004 Tanjungsari Sumedang Bagikan Takjil Gratis pada Pengendara

Giliran Penasehat Hukum terdakwa Deni Rifdriana, mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Sumedang, Leonardo Sitepu, SH. melalui Rizal menanyakan kepada para saksi,  ikhwal rangkaian tugas dan tanggung jawab masing-masing saksi.

Andri Heryanto, saat itu dicecar dengan beberapa pertanyaan berkaitan dengan kewenangannya dalam hal akun, KAK dan HPS.

Andri menjawab akun terdakwa Hari Bagja yang digunakan olehnya sudah atas persetujuan dan perintah Hari Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu Bersama Jajaran Kanitreskrim se Sumedang

Saat kedua saksi yang merupakan Seksi Perencanaan PUPR ditanya perihal pemberian uang dari Hari Bagja, keduanya menyatakan pernah diberi beberapa kali kisarannya sekitar Rp500 ribuan.

Kedua saksi kembali diberi pertanyaan oleh Leonardo Sitepu SH., berkaitan dengan sejumlah uang yang diperuntukkan penggandaan dokumen.

"Uang itu memang diberikan untuk penggandaan dokumen, membeli kertas, penjilidan dan operasional, " ujar Gani yang merupakan Sukwan pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Dandim 0610 Sumedang Ajak Anggota Baca Al-Qur'an Selama Ramadan

Gani menegaskan, selama mengerjakan tugas di lingkungan PUTR Sumedang tidak pernah ada yang mengintimidasi dirinya dari atasan perihal penunjukan pemenang lelang

Tiba giliran kedua saksi dari Pokja yaitu. Aceu Sridewi dan Ahmad Yusuf mendapatkan pertanyaan dari penasehat hukum para terdakwa

Leonardo Sitepu SH., melalui Rizal menanyakan perihal latar belakang pemilihan kedua saksi ditunjuk sebagai Pokja pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi 2019. Aceu Sridewi mengaku bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya itu, semua berlaku normatif saja.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler