JPU Hadirkan 7 Saksi, Pada Sidang Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Sumedang

- 14 Maret 2023, 17:05 WIB
Sidang kasus korupsi  pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi 2019 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Sidang kasus korupsi  pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi 2019 yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sidang kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi, Sumedang pada 2019 terus bergulir dan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin 13 Maret 2023.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan dalam kegiatan peningkatan Jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019, dengan Terdakwa, Deni Rifdriana, Budi Rahayu, Hary Bagja, dan H.Usep Saefudin.

Sidang yang sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB harus bergeser menjadi pukul 19.30 WIB itu berlangsung secara alot. 

Baca Juga: Sumbang Pajak BPHTB Rp 4,8 Miliar, Notaris Muda Ini Dapat Penghargaan dari Bupati Sumedang

Dalam sidang terungkap bahwa 7 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU,  2 di antaranya merupakan tenaga ahli madya bidang jalan dan jembatan, yang ternyata tidak tahu apa-apa tentang kegiatan perencanaan pekerjaan jalan itu alias dicatut nama oleh pemenang kegiatan perencanaan itu.

Di awal persidangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eman Sulaeman,S.H., M.H. mengingatkan bahwa para saksi akan didengar kesaksiannya dibawah sumpah, dan hal itu mengandung konsekuensi secara hukum.

"Jadi Bapak-Bapak sampaikan saja apa yang diketahui jangan bohong, sebab bisa berdampak pada konsekuensi hukum bagi bapak-bapak," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Berikan Hadiah 5 Unit Motor Bagi Desa Tercepat Dalam Pelunasan PBB P2

Setelah dibacakan biodata para Saksi, tiba gilirannya Majelis Hakim menanyakan seputar keterlibatan para saksi dalam perkara yang membuat 3 terdakwa dari Dinas PUPR kabupaten Sumedang dan pelaksana pada kegiatan pembangunan itu, terseret dalam kasus Peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi 2019.

Pada saat ditanya Hakim, Saksi pertama, Edi Rustandi yang merupakan Direktur PT.Tri Buana, memaparkan perihal kronologis pelaksanaan kegiatan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x