Pelantikan Penjabat Sekda Banjar Ade Setiana Jadi Sorotan, Atet: Menambah Beban Keuangan Negara Saja!

5 Mei 2023, 22:07 WIB
Atet Handiyana (kiri) dan Tri Pamuji Rudianto.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Dipilih dan dilantiknya kembali Mantan Sekda Kota Banjar H. Ade Setiana yang mengisi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama pada Sekretariat Daerah Kota Banjar menjadi Penjabat Sekda Kota Banjar, kini menjadi sorotan. Politisi Kota Banjar Atet Handiyana dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto, pun berkomentar, Jumat 5 Mei 2023.

Atep berharap, rangkap jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama dan Penjabat Sekda Kota Banjar dikaji kembali. "Pertanyaan saya, apakah di Banjar tidak ada SDM yang mumpuni dan berkualitas lagi. Mantan Sekda yang baru dicopot dan menjabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, dilantik lagi Penjabat Sekda," ucapnya.

Ia menyebutkan, fenomena yang menjadi sorotan publik termasuk kalangan internal pegawai Pemkot Banjar terakhir ini banyak menimbulkan pertanyaan besar. Misalnya, mulai tahapan penjaringan atau proses seleksi terkesan sembunyi-sembunyi dan tahu-tahu dilantik mengisi jabatan baru itu.

Baca Juga: Hingga Batas Waktu Pelunasan, 78 Jemaah Haji di Kota Tasikmalaya Belum Lunasi ONH

"Urgensi adanya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama untuk Banjar, belum terlihat. Justru menambah beban keuangan negara saja, kendati secara ketatanegaraan itu diperbolehkan," ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, berharap pengembangan karier birokrat sebagai salah satu tujuan reformasi birokrasi di Kota Banjar jangan sampai terganggu akibat permasalahan itu. "Kami berharap tata kelola pemerintahan di Kota Banjar kedepan lebih baik lagi," ucapnya.

Mencermati hal yang terjadi di Kota Banjar baru-baru ini, dia berharap kepala daerah lebih bijak dalam menggunakan kewenangannya, terutama dalam pelaksanaan semangat reformasi birokrasi. Menurutnya, di samping menggunakan kewenangan atau hak, tentu perlu diperhatikan terkait hak para ASN/birokrat yang juga dijamin oleh tata peraturan perundangan.

Baca Juga: Pembangunan Monumen Pesawat F-5 Tiger TNI AU di Taman Kota Tasikmalaya Tinggal Tahap Akhir

"Untuk menjawab atas keluhan minimnya SDM yang memenuhi syarat terkait suatu jabatan tertentu, tentu kembali kepada apa yg sudah dilakukan dalam pemetaan birokrasi dari 10 tahun terakhir? Apa sudah hak-hak birokrat dari sisi peningkatan SDM (Diklatpim atau diklat keahlian) yang dibiayai oleh APBD, sebagaimana amanat tata aturan perundangan sudah dilaksanakan dengan maksimal?" ucap Tri.

Ditegaskan dia, bicara birokrasi, tidak bisa kita bicara cuma tahun ini atau tahun lalu. "Pemetaan birokrasi sudah harus dibenahi, sehingga seorang ASN yang baru dilantik pun sudah bisa diketahui, kapan dia pensiun.

Tentu sangat ironis, kalau ada pejabat pensiun atau dirotasi menimbulkan kebingungan dalam mengisinya. Hal yang tidak mungkin itu dilakukan, tanpa sebuah perencanaan yang matang," ucapnya.

Baca Juga: Cetak Dua Gol ke Gawang Myanmar, Ramadhan Sananta Sukses Tunaikan Janji

Di tempat terpisah, Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, mengatakan, dilantik dan dipilihnya lagi Ade Setiana menjadi Penjabat Sekda berlatar banyak jabatan kosong dan kurangnya SDM yang memenuhi syarat di Kota Banjar selama ini.

Selain pertimbangan itu, juga dibolehkan aturan untuk dilantik kembali seperti diatur Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permenpan Nomor 45 Tahun 2020. "Dipastikan pelantikan Penjabat Sekda sekarang ini, tidak ada kepentingan politik apa pun," ucapnya.

Lebih lanjut dia menilai wajar, jika ada pro dan kontra terkait pelantikan Penjabat Sekda Baru kali ini. "Pengisian jabatan Penjabat Sekda itu (oleh Ade Setiana) hanya sementara sampai adanya Sekda definitif," ucapnya.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler