Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Garut, 27 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan

16 Mei 2023, 19:31 WIB
Anggota kepolisian memperlihatkan deretan sepeda motor hasil curian para anggota sindikat curanmor yang berhasil diamankan beserta lima pelaku. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil membekuk lima anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kelompok ini telah melaksanakan aksinya selama 13 tahun dan sudah sangat meresahkan. 

Kelima anggota sindikat curanmor yang berhasil dibekuk yakni A, R, E, D, dan T. Dalam menjalankan aksinya, mereka tak jarang menakut-nakuti korban yang memergoki aksinya dengan sebuah senjata api mainan. 

"Belum lama ini Tim Sancang Polres Garut bekerjasama dengan Polsek Tarogong Kidul dan Polsek Tarogong Kaler berhasil membekuk lima orang yang diduga anggota sindikat curanmor. Dari lima tersangka, tiga di antaranya pemetik dan dua penadah," ujar Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa,16 Mei 2023.

Baca Juga: Mahkota Binokasih Napak Tilas Ciamis, Bogor, dan Sumedang (4-Habis): Ketika 'Batu Turun Keusik Naek' Tiba

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui komplotan sindikat curanmor ini telah melakukan aksinya sejak 2010. Mereka telah melakukan aksi curanmor di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Garut.

Selain membekuk lima pelaku, tutur Yopi, petugas juga berhasil mengamankan 27 unit sepeda motor hasil curian dari dari berbagai merk. Selain itu turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya berupa kunci astag, leter T, obeng serta korek gas yang menyerupai pistol jenis FN. 

Korek gas mirip senjata api ini menurut Yopi seringkali digunakan tersangka untuk menakut-nakuti warga ketika aksi mereka ada yang memergoki. Selama ini, mereka paling sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan Malangbong.

Baca Juga: Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Sumedang Lakukan Operasi Pasar

"Kelima pelaku yang berhasil kita amankan ini merupakan residivis dalam kasus serupa maupun kasus kriminal lainnya. Aksi mereka benar-benar telah sangat meresahkan," katanya. 

Yopi mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyelidikan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya. Pihaknya telah menetapkan empat orang yang telah diketahui identitasnya itu sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Modus operandi yang mereka lakukan, tambahnya, mencuri sepeda motor yang tengah diparkir. Sebelumnya mereka telah melakukan pemantauan situasi sebelum melaksanakan aksinya. 

Baca Juga: Polda Jabar Kunjungi Para Pengrajin Senapan Angin di Jatinangor Sumedang

Lebih jauh Yopi menerangkan, sepeda motor hasil curian mereka kemudian dijual melalui akun Facebook dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Sistem pembayarannya pun dilakukan dengan cara COD atau bayar di tempat ketika penjual dan pembeli bertemu. 

Atas apa yang telah diperbuatnya, para pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai dengan peranya. 

Tiga orang yang berperan sebagai pemetik dijerat pasal 363 KUHP sedangkan dua orang penadah 0dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler