Dipicu Masalah Izin Operasional, PMI Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Berseteru Panas!

21 Mei 2023, 17:01 WIB
Ketua PMI Kota Tasikmalaya Drs. H Rahmat tengah memperlihatkan nota kesepakatan izin operasional UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Narasi pesan singkat WhatsApp yang menyebar di grup relawan donor darah serta korp sukarelawan terkait izin operasional Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tasikmalaya, menuai polemik.

Pasalnya, keberadaan PMI Kabupaten Tasikmalaya yang berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya sejak tahun 1983, jelas melanggar peraturan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PMI Kota Tasikmalaya, Drs. H Rahmat Kurnia M.Si saat diwawancara oleh wartawan Kabar Priangan, pada Jumat 19 Mei 2023 sore.

Drs. H Rahmat menuturkan, atas perseteruan izin operasional PMI Kabupaten Tasikmalaya, kini pihaknya telah membuat nota kesepakatan yang ditanda tangani bersama.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tasikmalaya yang Lagi Hits 2023 dan Terbaru, Cocok untuk Liburan Keluarga

"Ini dampak dari pemekaran wilayah pada tahun 2001 menjadi dua Daerah Otonom Baru (DOB). Kepengurusan PMI Kabupaten Tasikmalaya menjadi dua, yaitu pengurus PMI Kabupaten Tasikmalaya dan pengurus PMI Kota Tasikmalaya," tutur Drs. H Rahmat.

Drs. H Rahmat menambahkan, sejak awal pengurus PMI Kabupaten Tasikmalaya telah memiliki Unit Donor Darah (UDD) yaitu UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami dari pengurus sejak tahun 2015, berusaha untuk mendirikan UDD PMI Kota Tasikmalaya. Lalu, pada 9 Februari 2021, Alhamdulillah diresmikan dan berdiri UDD PMI Kota Tasikmalaya," tambahnya.

Karena adanya dua UDD di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya, ini bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan Pasal 27 Ayat 3.

Baca Juga: 10 Cara Mencari Siaran TV Digital Set Top Box Secara Manual

Maka dari itu, Drs. H Rahmat turut menandatangi nota kesepakat dengan pengurus PMI Kabupaten Tasikmalaya dengan isi tiga poin.

1. Pihak PMI Kota Tasikmalaya mencabut surat Nomor: 121/02.03.25/ORG/XII/2022 tertanggal 5 Desember 2022 perihal Rekomendasi Surat Izin Operasional UTD PMI Kabupaten Tasikmalaya. Kedua belah pihak sepakat menyepakati untuk melaksanakan Ayat 3 Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan sebagaimana Pasal 26 huruf c dan Pasal 47.PO.PMI Nomor 003/PO/PP.PMI.VIII/2020 berisi Rekrutmen Pendonor Berdasarkan Wilayah UDD Berkedudukan.

2. Guna efektifitas pembinaan masyarakat di bidang Kepalangmerahan khususnya manajemen relawan pendonor darah sukarela, maka baik UDD Kota Tasikmalaya maupun UDD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan edukasi donor darah secara maksimal sehingga tingkat kesadaran masyarakat di kedua wilayah baik Kota Tasikmalaya maupun Kabupaten Tasikmalaya untuk berdonor darah secara sukarela dapat memenuhi kebutuhan darah secara optimal.

Baca Juga: Kasus Dugaan Lift Bekas di Gedung Creative Center (GCC) Tasikmalaya, Ini Hasil Investigasi Pansus!

3. Nota Kesepakatan ini setiap tahun akan ditinjau kembali dalam rangka evaluasi mengenai komitmen pelaksanaanya.

Nota Kesepakatan itu ditanda tangani pula oleh Wakil Ketua PMI Kabupaten Tasikmalaya H Isrodin Priyadi, dan Kedua Bidang UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya Hj Ida Nurjanah FS.

Mirisnya, karena PMI termasuk ke dalam usaha yang berbasis resiko yang membutuhkan perizinan setiap lima tahun sekali. Drs. H Rahmat menerangkan bahwa PMI Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki izin.

Baca Juga: Buntut Kekecewaan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Puluhan Bangku Disita saat Unjuk Rasa!

"Setiap lembaga menurut UU apalagi UDD ini jelas harus punya izin. Kemudian, saya awalnya tidak tahu, bahwa PMI Kabupaten Tasikmalaya ternyata tidak memiliki izin. Karena ada di wilayah Kota Tasikmalaya, UDD Kabupaten ini masuk ke BPPT Kota Tasikmalaya, akhirnya BPPT menolak," terangnya.

Sementara itu, perseturuan ini tengah dimediasi oleh PMI Provinsi Jawa Barat. Terkait dengan narasi pesan singkat WhatsApp yang mengatakan pihaknya memblokir instansi pendonor sukarela, ia menyanggah.

"Ya jelas ini fitnah, siapa yang memblokir akses pendonor sukarela? Pendonor sukarela yang mau masuk ke UDD Kabupaten atau Kota ya silahkan saja. Yang dilarang peraturan itu kegiatan massal," tandasnya.***

Editor: Dian Maldini

Tags

Terkini

Terpopuler