Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Siswi di SMAN Kota Tasikmalaya Ternyata Berlanjut, Statusnya Jadi Penyidikan

24 Mei 2023, 18:04 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat konferensi pers kasus dugaan kekerasan  terhadap salah seorang siswi Kota Tasikmalaya, di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 24 Mei 2023.*/kabar-priangan.com/istimewa /

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SMAN 1 Tasikmalaya, Jalan Rumah Sakit, Kota Tasikmalaya, terus berlanjut dan mendapat penanganan serius Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Bahkan polisi saat ini meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus ini adalah dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 16 Mei 2023 di salah satu SMAN di Kota Tasikmalaya. Pelapor adalah YP yang merupakan ibu dari anak yang statusnya adalah korban," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 24 Mei 2023.

Berdasarkan hasil gelar perkara kasus dugaan kekerasan ini, lanjut Zainal, pelaku ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kasusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Maka, kami melakukan penyelidikan lanjutan, hasilnya kemarin sore penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan dalam hal tindak pidana," ucapnya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kekerasan kepada Seorang Siswi, Kepala SMAN 1 Tasikmalaya: Berawal Cekcok Dua Siswa, Kini Islah

"Sehingga, dalam kasus tersebut saat ini posisinya ada anak berhadapan dengan hukum (korban) dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku), termasuk enam saksi yang satu diantaranya merupakan tenaga pendidik," tutur Zainal menambahkan.

Menurut Zainal, dalam perkembangan kasus tersebut, sejak pihak korban melaporkan kepada kepolisian, Selasa 16 Mei 2023, maka kepolisian hari ini memutuskan kasusnya adalah murni tindakan kekerasan terhadap anak. Sehingga pelaku diancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan penjara. Adapun alat buktinya berupa visum korban dan keterangan saksi saat proses penyelidikan," ucapnya.

Disinggung apakah ada upaya Restorative Justice dilakukan dalam kasus tersebut, Zainal membenarkan pihak kepolisian telah memfasilitasi upaya damai melalui Restorative Justice antara kedua belah pihak. Hal itu disaksikan petugas polisi di Mako Polres Tasikmalaya Kota dan sempat bersepakat damai dengan administrasi lengkap.

Baca Juga: Ingat Rafael Tan? Anggota Boyband Smash Ini Kini Mendapat Gelar Duta Seblak dari Warganet

Namun kemudian, kasus kembali mencuat setelah pihak korban mengetahui pihak sekolah melakukan pertemuan dengan keluarga pelaku di sekolah usai perdamaian, tanpa dihadiri petugas kepolisian dan keluarga korban. "Sehingga, keluarga korban meyakinkan kasus kekerasan ini tetap dilakukan lewat jalur hukum sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Zainal.

Kapolres melanjutkan, pada Jumat 19 Mei 2023 ada pertemuan kembali antara pihak sekolah dengan pihak pelaku, tapi tidak mengundang kepolisian dan pelapor sekaligus orangtua korban. Hal itu membuat pelapor merasa merasa tersinggung secara personal dan menyampaikannya ke media sosial. "Setelah ramai di medsos itulah, kami kepolisian menanyakan keinginan pelapor, dan pelapor menyampaikan ingin melanjutkan kembali laporan itu," ucap Zainal.

Dengan demikian, kata Zainal, kepolisian pun terus melanjutkan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan mendapatkan keterangan enam orang saksi. Sehingga, penyidik telah dapat merangkai kejadiannya secara utuh dan disimpulkan kasus ini murni sebagai tindakan kekerasan pidana.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor yang Menginspirasi, Cocok untuk Membangkitkan Semangat dari Keterpurukan

Penyidik selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Bapas dan KPAID Kota Tasikmalaya. Sesuai Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak akan melakukan diversi nantinya yakni musyawarah kepada kedua belah pihak. "Nanti perkembangannya seperti apa, maka kami akan melakukan akomodir perkembangan yang ada," ujar Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, B (16, bukan inisial sebenarnya) siswi Kelas XI SMAN 1 Tasikmalaya diduga menjadi korban pemukulan seorang pria C (17, bukan inisial sebenarnya) yang juga teman sekelasnya di ruang belajar mereka pada Selasa 16 Mei 2023. Korban mengalami luka berdarah di pelipis sebelah kiri dan mendapatkan perawatan tiga jahitan oleh tenaga medis.

Unggahan orangtua korban di media sosial tentang kasus kekerasan yang dialami putrinya di salah satu SMA negeri di Kota Tasikmalaya.*/kolase kabar-priangan.com/Instagram/@uyung_aria

Kasus tersebut mencuat setelah orangtua korban mengunggah wajah anaknya yang masih terluka di pelipis kiri matanya di Instagram miliknya sendiri dengan akun Joeliana. Orangtua korban memberikan narasi kronologi kejadian dengan bukti rekaman anaknya saat merasa terintimidasi pihak sekolah dan orangtua pelaku.

Baca Juga: Liburan? Cek 3 Serial Vidio yang Wajib Ditonton Ini, Dijamin Seru!

Kejadian ini pun sempat diklaim pihak sekolah tersebut sudah berujung damai. Kepala Sekolah SMAN 1 Tasikmalaya Yonandi, menyebut kasus telah selesai dan damai lewat musyawarah yang dilakukan melalui aplikasi Zoom antara kedua belah pihak. Bahkan, ujar Yonandi ketika itu, laporan orangtua korban kepada kepolisian telah dicabut pelapor pada Senin 22 Mei 2023.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler