Baru 30 Menit Menikah, Pasangan di Ciamis ini Harus Dipisahkan, Kondisi Mempelai Perempuan Jadi Penyebabnya

8 Agustus 2023, 22:13 WIB
Meski berstatus tahanan, pasangan muda Sofi Maharisma dan Agung Ciko Prasetyo bisa melangsungkan pernikahannya secara khusyuk di ruang tahanan Polres Ciamis, Jumat, 4 Agustus 2023.* /Agus Pardianto/kabar-ciamis.com

KABAR PRIANGAN - Kisah pilu dan langka ini dialami oleh sepasang pengantin baru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keduanya harus dipisahkan lagi setelah 30 menit selesai melakukan prosesi pernikahan dan ijab kabul. Momen pernikahan yang tak ingin dialami siapa pun ini lantaran perbuatan pengantin perempuannya.

Di Ciamis, terdapat pasangan bernama Agung Prastyo dan Sofia Maharisma yang harus melewati momen sakral pernikahan mereka pada Jumat 4 Agustus 2023 lalu dengan penuh haru dan pilu. Karena kondisi, mereka pun tidak dapat menggelar resepsi pernikahan yang dihadiri tamu undangan. Pernikahan mereka hanya dilakukan secara sederhana yang dihadiri keluarga, perwakilan keluarga masing-masing dan saksi dari polisi serta berlokasi di kantor polisi.

Kondisi tersebut lantaran mempelai perempuan yang berusia 20 tahun itu merupakan tersangka yang tengah menjalani masa tahanan. Kapolres Ciamis, AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro membenarkan adanya pernikahan yang digelar di ruang besuk tahanan Polres Ciamis.

"Telah dilaksanakan pernikahan di ruang tahanan. Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat dalam hal ini tahanan," ujar AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro yang juga menjadi saksi nikah prosesi sakral kedua mempelai tersebut.

Direncanakan sejak lama

Namun, hanya 30 menit setelah akad nikah, kedua mempelai langsung berpisah. "Pernikahan adalah suatu kebahagiaan tapi setelah itu mereka berpisah. Semoga yang bersangkutan dapat menyelesaikan pidananya terlebih dahulu dan kembali ke keluarganya," ucap Toni.

Baca Juga: MA Buat Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah, Dari Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Diketahui pernikahan pengantin tersebut digelar di kantor polisi karena pengantin wanita adalah tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Saat ini ia tengah menjalani masa penahanan di Polres Ciamis sejak Juni 2023 lalu.

Pernikahan ini telah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sehingga saat pihak keluarga kedua mempelai mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan di Polres Ciamis, pihak Polres Ciamis pun menyetujui dan memfasilitasi pernikahan Agung-Sofia sebagai bentuk pelayanan polri dalam hal kemanusiaan.

Mahar nikah Rp 50.000

Pada pernikahan sederhana ini, mempelai pria menyerahkan mas kawin berupa seperangkat alat sholat dan uang Rp 50.000. Agung mengatakan, meski pilu, namun dirinya bahagia dengan pernikahan yang akhirnya dilangsungkan setelah keduanya menjalin asmara selama 1,5 tahun.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler