MA Buat Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah, Dari Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 20:40 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 petang (kiri). Ferdy Sambo ketika akan mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.*/Antara/Fath Putra Mulya/Dok. Antara
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 petang (kiri). Ferdy Sambo ketika akan mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.*/Antara/Fath Putra Mulya/Dok. Antara /

KABAR PRIANGAN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) RI. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu membatalkan hukuman mati kepada Sambo yang dijatuhkan lembaga peradilan di bawahnya sebelumnya, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Putusan MA terbaru itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi. "Hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 petang, dilansir Antara.

Vonis kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut diputus majelis hakim agung MA dalam sidang tertutup, Selasa 8 Agustus 2023. Persidangan dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Sebagai Ketua Majelis adalah Suhadi, Anggota Majelis 1 Suharto, Anggota Majelis 2 Jupriyadi, Anggota Majelis 3 Desnayeti, dan Anggota Majelis 4 Yohanes Priyana. 

Baca Juga: Ujian SIM Semakin Mudah, Selamat Tinggal Lintasan Berbentuk Angka Delapan!

Menurut Sobandi, amar putusan hakim agung atas perkara Nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Putusan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja
semestinya yang dilakukan bersama-sama.

Namun keputusan majelis hakim agung MA dalam persidangan perkara kasasi Sambo itu tak bulat. Diketahui, dua dari lima hakim agung mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO). "Hakim agung yang melakukan DO ada dua orang yaitu Anggota Majelis 2 Jupriyadi dan Anggota Majelis 3 Desnayeti," ujar Sobandi.

Perbedaan pendapat keduanya dengan putusan majelis hakim yang lain yakni Jupriyadi dan Desdayeti berpendapat Sambo tetap divonis hukuman mati. "Keduanya melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," ucap Sobandi.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x