KABAR PRIANGAN – Pengguna kendaraan roda dua yang sempat mencoba mendapatkan SIM C pasti tidak asing dengan ujiannya yang dianggap sulit. Lintasan berbentuk zig zag serta angka delapan kerap kali membuat para peserta gagal lulus ujian.
Kabar baiknya, kurikulum terbaru ujian praktik SIM C telah merevisi adanya dua lintasan ini.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Korlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, skema ujian praktik pembuat Surat Izin Mengemudi kendaraan roda dua atau SIM C telah berubah dari lintasan berbentuk ‘8’ menjadi huruf ‘S’ yang berada di area seluas 30x35 meter.
Keputusan ini mulai efektif berlaku serentak di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia mulai Senin, 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Rekomendasi Kegiatan Menarik untuk Mengisi Momen Kemeriahan HUT RI 17 Agustus, Simak di Sini
Salah satu daerah yang sudah menerapkan revisi terkait ujian praktik SIM C ini adalah Satpas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam keterangan persnya, Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika penerapan skema ujian praktik SIM C terbaru ini adalah untuk mempermudah masyarakat.
“Seharusnya setelah ini tidak ada lagi kesulitan karena praktiknya sudah disederhanakan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 8 Agustus 2023.