Aliansi Buruh Audensi dengan Disnakertrans Sumedang, Bahas Soal Kenaikan Upah

11 Oktober 2023, 15:26 WIB
Pihak Disnakertrans Kabupaten Sumedang audes dengan sejumlah aliansi buruh Sumedang di Kantor Disnakertrans, Rabu, 11 Oktober 2023 salah satunya membahas perihal kenaikan upah. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) telah mengambil langkah proaktif dalam menyambut kenaikan upah tahun 2024. Mereka mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang. 

Lebih dari puluhan petugas Polres Sumedang menjaga pertemuan serikat pekerja dan buruh tersebut di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang untuk memastikan kelancaran kegiatan tersebut.

Serikat pekerja Kabupaten Sumedang langsung diterima oleh Kepala Disnakertrans dan Kepala Bidang Tenaga Kerja.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Gelar Operasi Pasar untuk Mengendalikan Tingginya Harga Beras

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat Slamet, didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja Nisye mengatakan harapan dari serikat pekerja akan diperjuangkan semaksimal mungkin dan akan disampaikan kepada pimpinan. 

Taufik menegaskan komitmen pihak buruh untuk menjalankan harapan-harapan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahwa pertemuan sebelumnya terkait dewan pengupahan akan dibahas pertengahan bulan ini.

"Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) ingin menganalisis kendala yang mereka hadapi, termasuk peluang, tantangan dan hambatan, serta menekankan bahwa mereka sudah mengidentifikasi harapan mereka untuk pembahasan dewan pengupahan yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2023," ujarnya.

Baca Juga: Minta Turun Hujan, Masyarakat Sumedang Laksanakan Shalat Istisqo

Lebih lanjut Taufik menyampaikan, buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen, dan mencari solusi yang sesuai dengan harapan mereka.

Sementara itu, Serikat Pekerja PPB KASBI Kabupaten Sumedang, Slamet Prianto, mengingatkan agar Surat Keputusan (SK) kenaikan upah tidak terlambat diterbitkan dan bahwa regulasi pemerintah tidak selalu menguntungkan kaum buruh.

"Keseluruhan kabupaten/kota telah setuju untuk kenaikan upah sebesar 15 persen, dan kami berharap agar Kadisnakertrans memiliki keberanian untuk mengajukan angka kenaikan upah tersebut,"ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Herman Menyatukan Persepsi 35 Kepala Puskesmas di Sumedang

Pihaknya, akan mengawal terus dewan pengupahan berikut semua pergerakannya.

"Supaya kami semua tidak kecolongan berupa hasil survey mereka, serta kita menanti keberpihakan Pemerintah kabupaten Sumedang terhadap kaum buruh," ucapnya.

Serikat pekerja lainnya, seperti Asep Budiman dari GOBSI dan Dayat Hidayat dari Serikat Pekerja PEPPSI, juga mengungkapkan keinginan mereka untuk upah yang lebih layak. Mereka berharap kenaikan upah 15 persen bisa diwujudkan.

Baca Juga: Harga Beras di Sumedang Terus Meroket, Forkopimda Siap Lakukan Operasi Pasar

"Kami juga menyiapkan langkah kemungkinan tindakan sebagai langkah terakhir jika audensi tidak membuahkan hasil," katanya.

"Semua pihak terlibat dalam perjuangan ini tampak serius dan kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya dalam upaya mencapai kenaikan upah yang sesuai dengan harapan para buruh," tuturnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler