Menaker Ida Fauziyah Sebutkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2021

- 13 Agustus 2021, 09:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers pada 5 Agustus 2021 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers pada 5 Agustus 2021 lalu. /Kemnaker/

KABAR PRIANGAN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers nya pada hari Kamis 5 Agustus 2021 menyatakan syarat untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga:  Jajanan Populer Berbahan Dasar Tepung Kanji atau Tapioka Mulai Cilok, Cireng sampai Cigor. Ini Bedanya

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ucap Ida.

Ida pun memaparkan persyaratan-persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Menghidupkan Eksistensi Nusa Gede Panjalu, Bupati Ciamis bersama BBKSDA Jabar Melepasliarkan Kukang Jawa

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah