Polisi Ungkap Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Garut Utara

8 Januari 2024, 20:28 WIB
Pelaku pengedar obat-obatan keras terlarang, ZM (29), warga Kecamatan Balubur Limbangan tengah menjalani pemeriksaan di ruangan Sat Narkoba Polres Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis obat-obatan keras terlarang yang biasa beroperasi di wilayah utara Garut. Petugas pun berhasil mengamankan pelaku serta ribuan butir obat-obatan terlarang. 

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyebutkan selama ini pihaknya banyak menerima laporan dan aduan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika maupun obat-obatan keras terbatas di Kabupaten Garut, termasuk di wilayah utara. 

Berbagai upaya pencegahan dan penindakan kepada para pelaku pengedar barang haram tersebut pun sudah dilakukan. 

Baca Juga: Minat Jadi Pengawas TPS Rendah, Bawaslu Garut Perpanjang Batas Waktu Perekrutan

Belum lama ini, tutur Juntar, pihaknya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku peredaran obat-obatan keras terlarang di wilayah Garut utara. Pelaku berinisial ZM (29), diamankan Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. 

"ZM diduga jadi penyedia atau pengedar sediaan obat farmasi obat keras tertentu. Ia kami amankan di Kampung Lio Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Balubur Limbangan, Sabtu pekan kemarin," ujar Juntar, Senin, 8 Januari 2024.

Setelah berhasil diamankan dan diperiksa, tuturnya, ZM mengakui ia menjual atau mengedarkan obat-obatan keras terbatas jenis tramadol di wilayah Garut utara khususnya di wilayah Kecamatan Limbangan sejak tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Bupati Garut Kaji Potensi Hilangnya PAD dan Langkah-langkah Meritokrasi

Ia mendapatkan sediaan obat farmasi obat keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan cara dikirim kerumahnya melalui transportasi online.

Disampaikan Juntar, pelaku juga mengakui dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 per lembar obat psikotropika jenis calmet alprazolam 1mg, dan Rp50.000 untuk obat jenis merlopam lorazepam 1mg.

Sedangkan dari obat psikotropika jenis riklona clonazepam 2mg ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp25.000 per lembar, dan untuk obat tramadol serta obat dekstrometorfan ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000 per boxnya.

Baca Juga: Dua Perempuan di Garut Nekat jadi Pelaku Jambret

Menurut Juntar, pelaku memanfaatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut untuk keperluannya sehari-hari.

Ia mengedarkan obat-obatan keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dengan cara pembeli mendatangi rumah pelaku, cara COD, hingga dengan cara mengantarkan barang pesanan ke rumah pembeli yang hendak mengedarkan kembali. 

"Selain pelaku ZM, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang dari kepemilikan pelaku berupa 900 butir obat jenis tramadol, 68 butir obat jenis merlopam lorazepam 2mg, 1.000 butir obat dekstrometorfan, 70 butir obat jenis camlet alprazolam 1mg serta 37 butir obat jenis riklona clonazepam 2mg. Ada pun total jumlah keseluruhan barang bukti obat keras terbatas dan obat psikotropika yang berhasil diamankan dari pelaku ZM mencapai 2.075 butir," kata Juntar. 

Baca Juga: Longsor di Banjarwangi Garut Akses Jalur Utama Sempat Terputus

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 dan atau pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masih di wilayah utara Garut, polisi juga berhasil mengamankan pelaku kasus sediaan farmasi obat keras tertentu di Kampung Pasanggrahan, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Sabtu, 6 Januari 2024. Hal ini berawal dari informasi adanya peredaran obat terlarang di sekitar Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk. 

Petugas yang langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan, tutur Juntar, berhasil mengamankan tersangka pengedar berinisial AP (28) yang merupakan warga Kecamatan Cibiuk.

Baca Juga: Mayoritas Kader PPP Garut Dukung Prabowo-Gibran

Hasil penggeledahan di rumah AP, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa obat keras tertentu berupa 440 butir jenis obat tramadol, satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral kemasan , satu buah sedotan plastik, dan dua buah plastik klip bening.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata AP mendapatkan barang terlarang dari ZM yang sudah lebih dahulu kita amankan. AP selama ini dikirim obat-obatan secara langsung oleh tersangka ZM ke rumahnya," ucapnya. 

Juntar juga menerangkan, tersangka AP mengaku mulai menjual sediaan obat farmasi jenis tramadol dari bulan September 2023 dan menjalin kerjasama dengan ZM. Selain menjual obat jenis tramadol, AP pun mengakui dirinya mengonsumsi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang didapatkannya dari media sosial Instagram.

Baca Juga: Mayoritas Kader PPP Garut Dukung Prabowo-Gibran

Terhadap AP, polisi menerapkan pasal 435 jo pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler