Dua Orang Terduga Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi di Garut

15 Januari 2024, 20:21 WIB
Petugas Satnarkoba Polres Garut memeriksa salah seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang belum lama ini berhasil dibekuk bersama seorang rekannya di kawasan Cikajang, Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil membekuk dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga sebagai pemasok. 

"Belum lama ini kami berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar sabu-sabu. Mereka adalah TD 38 tahun dan DSR 27 tahun yang keduanya merupakan warga Kecamatan Cikajang," kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, Senin, 15 Januari 2024.

Disebutkannya, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan pasca mengamankan TD dan DSR. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu-sabu yang mereka edarkan selama ini didapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini tengah dalam pengejaran. 

Baca Juga: Mengaku Ada Bisikan Ghaib, Wanita Paruh Baya di Garut Terjun ke Dalam Sumur

Pihaknya, tutur Juntar, berharap bisa segera membekuk A guna mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Garut. A pun saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut. 

Dia juga mengungkapkan, dari kedua tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Selain itu ada juga seperangkat alat hisap atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, serta 1 buah korek api gas warna hijau.

Baca Juga: Dekati Akhir Masa Jabatan, Wabup Garut Kenang Awal Masa Menjabat

"Ada juga 1 buah lakban berwarna merah, 1 buah tas selendang, 1 buah handphone merk Vivo warna biru, dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp," ujarnya. 

Disampaikannya, selain menjadi pengedar, kedua tersangka juga merupakan pemakai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

Juntar menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahguna Narkoba di Kabupaten Garut.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut, Destinasi Wisata Indah yang Menarik Untuk Dikunjungi Saat Liburan

Ia pun menghimbau warga tidak segan-segan untuk memberikan informasi atau melaporkan jika mengetahui ada penyalahgunaan narkoba di daerahnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler