Masa Tenang, Panwascam Jatinunggal Sumedang Awasi Pergerakan Peserta Pemilu

11 Februari 2024, 16:20 WIB
Jajaran Panwascam Jatinunggal Sumedang memperlihatkan surat imbauan untuk peserta Pemilu terkait penertiban APK dan bahan kampanye. Pada tahapan masa tenang, Panwascam juga awasi pergerakan adanya kemungkinan kampanye terselubung pada masa tenang. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Pada tahapan masa tenang Pemilu 2024, jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jatinunggal Kabupaten Sumedang, tetap konsentrasi melakukan pengawasan. 

Seperti melakukan pengawasan pergerakan peserta Pemilu yang kemungkinan masih melakukan kampanye secara tersembunyi di masa tenang. 

Ketua Panwascam Jatinunggal Wandedi menyebutkan, gerakan kampanye terselubung masih mungkin saja dilakukan di masa tenang. 

Baca Juga: 8 Parpol Besar Absen Tandatangani Kesepakatan Sumedang Bebas APK

Oleh karenanya, jajaran pengawas baik PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) hingga Pengawas TPS harus ekstra dalam pengawasan. 

"Meski secara aturan kan tidak boleh ada kampanye bentuk apapun setelah masa tenang. Hanya kami harus tetap mengawasinya, terutama di kampung-kampung," ujar Wandedi, Minggu, 11 Februari 2024.

Wandedi mengaku, pada tahapan masa tenang Pemilu 2024 ini, justru, beban bagi jajaran pengawas malah bertambah. 

Baca Juga: Dandim Ajak Warga Sumedang Waspadai Berita Hoaks jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Selain melakukan pengawasan dan pendampingan dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye, pengawas juga harus mengawasi distribusi logistik Pemilu. 

"Banyak lagi yang harus kami awasi, seperti pengawasan kondisi tempat pemungutan suara (TPS), ketepatan dan kesesuaian logistik bahkan harus ekstra pada pergerakan peserta Pemilu," ungkapnya. 

Terkait pengawasan APK, Wandedi menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan leading sektor lainnya. 

Baca Juga: Herman Imbau Tiap Mesjid di Sumedang Ingatkan Warga untuk Nyoblos di Pemilu 2024

Sisir Jalan Kampung

Bahkan, kata dia, pihaknya telah menyisir akses jalan ke kampung-kampung di wilayah Kecamatan Jatinunggal untuk memastikan tidak ada lagi APK dan bahan kampanye pada masa tenang ini. 

"Meski kenyataannya pada hari pertama masa tenang, memang kami masih menemukan APK yang terpasang di jalan-jalan, tapi sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban," katanya. 

"Nah kalau terkait APK dan bahan kampanye masih bisa terlihat langsung, tapi pergerakan peserta Pemilu yang secara sembunyi-sembunyi kan agak sulit terawasi," tutur Wandedi menambahkan. 

Baca Juga: Skema Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu 2024 di Sumedang, Bawaslu: Butuh Energi Lebih

Namun demikian, jajaran Panwascam Jatinunggal memastikan tidak ada kampanye lagi dalam bentuk apapun di wilayah Jatinunggal. Dalam hal ini peran masyarakat dan tentunya PTPS akan dimaksimalkan. 

Komisioner Panwascam Jatinunggal, Asep Durahman menegaskan, seharusnya, yang melakukan penertiban APK dan bahan kampanye adalah peserta Pemilu. 

Dari tanggal 7 Februari 2024, kata Asep, pihak Panwascam sudah melayangkan surat imbauan ke pengurus partai politik (Parpol) di tingkat kecamatan agar dengan sukarela melakukan penertiban APK dan bahan kampanye. 

Baca Juga: Gibran Kunjungi Kediaman Bos Persib, Sampaikan Pesan Ini untuk Masyarakat Sumedang

"Tapi pada kenyataannya ternyata masih ada APK dan bahan kampanye pada masa tenang hari pertama yang terlihat di beberapa titik," ujarnya. 

Pihak Panwascam, kata Asep, telah mengimbau pihak pengurus Parpol atau peserta Pemilu agar secepatnya menertibkan APK dan bahan kampanye dan harus bersih pada H-1 pemungutan suara. 

"Kami akan terus mengingatkan semua pihak agar sesegera melakukan sterilisasi APK dan bahan kampanye," tegas Asep. 

Baca Juga: Sukseskan Pemilu, Disdukcapil Sumedang Buka Layanan Perekaman KTP Elektronik untuk Pemilih Pemula

Terbitnya Keputusan Pj Bupati

Muhtar, Komisioner Panwascam Jatinunggal lainnya, menyayangkan ketaatan Parpol yang seakan mengabaikan aturan. Padahal imbauan penertiban APK dan bahan kampanye sudah jauh hari disampaikan. 

"Pada dasarnya tanggal 11 Februari ini kan sudah masa tenang, seharusnya ya sudah tidak ada APK lagi. Kita targetkan semua APK bersih dalam satu hari," katanya. 

Muhtar juga mengemukakan terbitnya Keputusan Pj Bupati No. 77 tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye, namun dalam hal ini Panwascam hanya berwenang melakukan pendampingan dan pengawasan saja.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Sumedang Diajak Waspadai Potensi Bencana

"Mudah-mudahan semua pihak bisa taat aturan agar pelaksanaan Pemilu bisa lancar dan kondusif," ujar Muhtar.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler