Ini Besaran Zakat Fitrah Ciamis Ramadan 2024, Jika Dikonversi ke Uang Naik Rp10.000 Dibandingkan Tahun Lalu

17 Maret 2024, 17:53 WIB
Surat Keputusan Baznas Ciamis tentang Standar Harga dan Pengelolaan Zakat Fitrah Ramadan 1445 H/2024 M (kiri). Surat Edaran Baznas Ciamis tentang Gerakan Infak Ramadan 1445 H/2024 M (kanan).*/Kolase kabar-priangan.com/Istimewa /

KABAR PRIANGAN - Besaran zakat fitrah pada Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kabupaten Ciamis Jawa Barat jika dikonversi dari beras ke uang sebesar Rp40.000 per orang. Hal tersebut berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Kamis 14 Maret 2024.

Dalam Surat Keputusan Baznas Ciamis Nomor 832/SKep.BAZNAS-Kab/III/2023 itu, menetapkan standar zakat fitrah 1445 H/2024 M yaitu beras satu Sha' dengan berat 2,5 Kg atau jika dikonversi ke uang sebesar Rp40.000 (Rp16.000/Kg). Jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp30.000, besaran zakat bila beras dikonversi ke uang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp10.000.

Alokasi penyaluran zakat fitrah 

Adapun alokasi penyaluran zakat fitrah 1445 H/2024 M yaitu Pertama Fakir/Miskin (5 Ashnaf) sebesar 62,5% di tingkat Pengumpul (DKM/RT). Kedua Sabilillah dan Ibnu Sabil (2 Ashnaf) sebesar 25% dengan rincian sebesar 12,5% untuk Pengumpul (DKM/RT/RW), sebesar 7,5% untuk UPZ Desa/Kelurahan, dan sebesar 5% untuk UPZ Kecamatan.

Ketiga adalah Amilin (1 Ashnaf) sebesar 12,5%, dengan rincian 10% untuk Pengumpul (DKM/RT/RW), 1,5% untuk UPZ Desa/Kelurahan, dan 1% untuk UPZ Kecamatan.

Baca Juga: RESMI! Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H/2024 di 27 Kota dan Kabupaten Jawa Barat, Tasikmalaya Rp45.000

Penetapan besaran zakat fitrah 1445 H/2024 M tersebut ditandatangani Ketua Baznas Ciamis Drs H Lili Miftah, MBA, berdasarkan musyawarah bersama pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis, Baznas, Kantor Kementerian Agama, DPD Majelis Ulama Indonesia, serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis tanggal 14 Maret 2024.

Tembusan disampaikan kepada Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat, Bupati Ciamis sebagai laporan, Kepala Kantor Kementerian Agama Ciamis, dan Ketua DPD MUI Ciamis.

Baca Juga: Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya 1445 H/2024 M Sesuai Penetapan Baznas

Dalam pertimbangannya, Baznas Ciamis menyebutkan surat keputusan tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat termasuk di dalamnya zakat fitrah. Sebagai upaya mewujudkan efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan standar harga dan pengelolaan secara profesional.

"Karena itu untuk melaksanakan pengelolaan zakat yang profesional perlu diterbitkan Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis tentang Standar Harga dan Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M," tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras Pengaruhi Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1445 H / 2024 M, Termasuk di Kota Tasikmalaya

Gerakan infak Ramadan

Selain zakat, Baznas Ciamis juga menerbitkan Surat Edaran Ketua Baznas Ciamis Nomor 74/BAZNAS/Kab/III/2024 tentang Gerakan Infak Ramadan 1445 H/ 2024 M dengan besaran standar Rp2.500 per orang seperti tahun sebelumnya. Gerakan Infaq Ramadhan diserahkan pada saat pelaksanaan zakat fitrah melalui Pengumpul Zakat Fitrah (DKM/RT/RW) yang telah diberi wewenang oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan.

Alokasi pendistribusian infaq Ramadan yaitu sebesar 20% untuk kegiatan keagamaan di tingkat Pengumpul Zakat Fitrah (DKM/RW), 20% untuk kegiatan keagamaan di tingkat UPZ Desa/Kelurahan, 20% untuk kegiatan keagamaan di tingkat UPZ Kecamatan, dan 40% untuk Program Ciamis Peduli penguatan Bantuan Rutilahu Baznas Kabupaten Ciamis.***

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler