KABAR PRIANGAN - Saat ini seluruh umat Islam di dunia sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 H. Termasuk di Indonesia yang merupakan negara mayoritas Muslim dengan jumlah terbesar di dunia.
Untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, sebagai Muslim wajib membayar zakat fitrah. Zakat merupakan Rukun Islam ketiga selain syahadat, salat, puasa, dan ibadah haji bagi orang yang mampu.
Di Kota Tasikmalaya, pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya telah menetapkan besaran zakat fitrah Kota Tasikmalaya 1445 H/2024 M. Besaran jumlah tersebut tercantum dalam Berita Acara Musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M
berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.
Musyawarah berlangsung di Sekretariat Baznas Kota Tasikmalaya, Jalan HZ Mustofa Ruko Graha C7 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis 14 Maret 2024/3 Ramadan 1445 H. Hadir saat itu pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya, Baznas Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya.
Besaran Zakat Fitrah Rp 45.000/Jiwa
Saat dikonfirmasi, Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi membenarkan hal tersebut. "Ya benar, surat edarannya (besaran zakat fitrah Kota Tasikmalaya 1445 H) akan disampaikan kepada masyarakat, DKM, dan pihak-pihak terkait mulai Senin mendatang," ujar KH Amin yang juga Wakil Ketua I Baznas Kota Tasikmalaya saat dihubungi Kabar-Priangan.com/Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Sabtu 16 Maret 2024 sore.
Diperoleh informasi, besaran zakat fitrah Kota Tasikmalaya 1445 H/2024 adalah 2,7 kg atau 3,5 liter sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Untuk pembagian zakat fitrah dianjurkan dengan beras dan bila dibayar dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.