DPPKBP3A Sumedang Elaborasi Berbagai Persoalan Perempuan dan Anak

18 April 2024, 22:57 WIB
Jajaran DPPKBP3A Sumedang menyampaikan keluarga menjadi pondasi paling kuat untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul setiap waktu di tingkatan keluarga. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang menyampaikan, betapa pentingnya komunikasi antar individu di lingkungan terkecil setiap keluarga.

Keluarga menjadi pondasi paling kuat untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul setiap waktu di tingkatan keluarga. 

Namun acap kali keluarga merasa kesulitan untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada sehingga tak jarang pemerintah sampai harus turun tangan guna mengantisipasi hal yang lebih buruk terjadi. 

Baca Juga: Poster Erwan-Irwansyah Untuk Sumedang Lebih Baik Beredar di Grup WhatsApp, Ini Komentar Erwan

Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahkan yang lebih parahnya dibenci oleh Allah SWT dalam agama Islam adalah perceraian. 

Oleh sebab itu, DPPKBP3A Sumedang merasa perlu mengatasi berbagai permasalahan yang biasa muncul di tingkatan keluarga melalui kolaborasi lintas sektoral.

Terlebih pemerintah daerah juga lembaga vertikal berkewajiban mengelola, membina, problem solving yang dihadapi.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Leluhur jadi Tradisi Pemda Sumedang Peringati HJS

Disisi lain ketika keluarga menjadi masyarakat terkecil permasalahan di anggota keluarga sangat bermacam-macam kompleks dan tidak bisa terhindarkan. 

Belum lagi masing-masing individu mempunyai persoalan yang berbeda. Sedangkan konsep kehidupan menginginkan kebahagiaan, kesejahteraan, kemapanan, tidak ingin ada masalah.

Kepala DPPKBP3A, Hj. Ani Gestapani mengatakan, perempuan dan anak merupakan makhluk yang rentan pada banyak permasalahan sosial.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan Geopark Lembah Cisaar-Jatigede Diakui oleh UNESCO

Sehingga perempuan dan anak banyak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun korban kekerasan anak. Baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya sendiri," ucapnya saat koferensi pers di Aula Kantor DPPKBP3A Sumedang, Kamis 18 April 2024.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah menyampaikan pihaknya fokus menyosialisasikan terkait cara mencegah gugat cerai oleh perempuan, mencegah dispensasi menikah juga upaya-upaya peningkatan kualitas perempuan.

Termasuk dalam hal ini, melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga, suara anak, pemenuhan hak anak dan upaya-upaya perlindungan anak di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Tuti Ruswati Pesan Ini di Momentum Hari Jadi Sumedang ke 446

“Kami mempunyai kelembagaan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga). Dalam hal ini kami sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sumedang sehingga sebelum masyarakat mengajukan gugat cerai maka kami konseling ke Puspaga dulu," ucapnya.

Ditempat yang sama Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Drs. Solihudin menyampaikan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang mencatat ada sebanyak 53 perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh anak. Jumlah tersebut tercatat hingga bulan April 2024 ini.

“Hingga bulan April ini ada 53 perkara dispensasi kawin yang mengajukan ke Pengadilan Agama,” ucapnya. 

Baca Juga: Kemenkeu RI Puji Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang

Masalah Ekonomi

Solihudin mengatakan, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Sumedang didominasi oleh masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat.

“Rata-rata usia yang mengajukan dispensasi kawin itu di usia 16 sampai 18 tahun. Dan mereka rata-rata yang mengajukan itu, lebih ke masalah ekonomi atau anak yang telah ditinggal cerai oleh orang tuanya. Sehingga berdampak terhadap kehidupan ekonominya,” ujarnya.

Solihudin menuturkan, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Sumedang didominasi oleh masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Sejoli di Jatinangor Sumedang: Gali Kubur untuk Bayi Hasil Hubungan Terlarang

Solahudin memastikan, jika pengajuan dispensasi kawin anak di bawah umur itu tidak serta merta dikabulkan. Namun, ada serangkaian tahapan hingga sidang yang harus dilakukan oleh pemohon.

Karena, lanjutnya, untuk perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.

Solahudin menyampaikan jika angka pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2024 ini mengalami trend penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 268 perkara.

Baca Juga: Bawaslu Sumedang Sebut Pelaksanaan Pemilu jadi Cermin Pengawasan pada Pilkada 2024

“Sejauh ini trendnya mengalami penurunan walaupun masih di Bulan April. Tapi tentunya kami berharap tidak terjadi lagi penambahan. Dan perlu diketahui dari 53 perkara pengajuan dispensasi kawin pada 2024, baru beberapa saja yang sudah selesai sidang. Selebihnya masih dalam proses,” ungkapya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler