Iuran Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK Masih Bertahan di Angka 3 Persen, Ini Tanggapan BPJS Watch

25 April 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi pentingnya penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, menyampaikan saat ini iuran BPJAMSOSTEK masih bertahan 3 persen.

Padahal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun telah mengamanatkan, persentase iuran jaminan pensiun ini harus dievaluasi paling cepat tiga tahun sejak program mulai dijalankan tanggal 1 Juli 2015. 

Kenaikan persentase iuran yang diamanatkan dalam PP, kata dia, bertujuan untuk menjadi salah satu pendukung ketahanan aset. 

Baca Juga: Pemkab Bersama Polisi Akselerasi Ketahanan Pangan di Sumedang

Kata dia, jika merujuk persentase, iuran BPJAMSOSTEK pensiun ini, seharusnya mulai disesuaikan menuju 8 persen.

"Sudah berjalan hampir satu dekade, namun nilai iuran untuk program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, masih tetap bertahan di angka 3 persen dari upah bulanan pekerja," ujar Timboel. 

Ia mengatakan, sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk meningkatkan persentase iuran. Padahal, pada tahun 2030 atau 15 tahun setelah jaminan pensiun beroperasi sudah ada peserta yang menerima manfaat masa iur. 

Baca Juga: 10 Rekomendasi Hotel di Sumedang yang Dekat Jatinangor dan Alun-alun untuk Liburan, Booking Sekarang!

”Proyeksi defisit aset jaminan pensiun ini hanya berlaku bagi peserta penerima upah. Sebab, peserta informal atau disebut juga bukan penerima upah (BPU) tidak tergolong sebagai peserta jaminan pensiun,” terang Timboel.

Pentingnya Penyesuaian

Deputi Bidang Aktuaria dan Riset Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK, Arief Dahyan Supriadi menyatakan, pentingnya penyesuaian nilai iuran pensiun tersebut. 

Pasalnya, jaminan pensiun bukan program yang main-main. Negara bisa kolaps karena ketahanan aset jaminan pensiun merosot.

Baca Juga: Para Kades dan Kapus se Sumedang Ikuti Rakor Kasus Gizi

”Dengan memakai asumsi kondisi demografi penduduk, inflasi, produk domestik bruto, kenaikan upah, dan hasil investasi, aset jaminan pensiun diperkirakan habis pada 2072. Orang berpikir tahun 2072 masih lama, tetapi pemberian manfaat berkala akan mulai marak tahun 2065,” ucap Arief

Kata Arief, rasio keuangan aset neto jaminan pensiun saat ini Rp 167 triliun. Meski nilai aset neto ini terlihat besar, sebenarnya dengan jumlah peserta aktif mencapai 14 juta, masih ada kewajiban peserta memenuhi total sekitar Rp 400 triliun. Pada Februari 2024, solvabilitas jaminan pensiun sebesar 41,33 persen.

Beberapa negara di Asia, tambah Arief, telah memiliki ketahanan aset jaminan pensiun yang lebih panjang dibandingkan dengan Indonesia. 

Baca Juga: Bos Persib Janjikan Umroh Gratis untuk Jemaah Pengajian di Tanjungsari Sumedang, Ini Syaratnya

Untuk meningkatkan ketahanan aset jaminan pensiun jangka panjang, sebenarnya bisa dilakukan lewat cara lain di luar menaikkan persentase iuran. 

Salah satunya, dengan menempatkannya di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. Atau bisa membuka akses program jaminan pensiun untuk BPU supaya jumlah peserta yang mengiur bertambah. 

Baca Juga: Kabupaten Sumedang Raih Terbaik ll PPD Tingkat Jawa Barat 2024

Pensiun Idealnya Tak Dibatasi Usia

Sementara itu tanggapan mengenai hal tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana mengatakan, melihat isu pensiun seharusnya tidak dibatasi usia tertentu. 

Akan tetapi, harus berdasarkan jenis pekerjaan dan kemampuan dalam bekerja. Selain itu, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur batasan pensiun karena terdapat perbedaan pengertian batasan pensiun.

"Kesejahteraan merupakan hal yang penting di masa Lansia. Di Indonesia, kelompok lansia perempuan memiliki tingkat kemiskinan lebih tinggi dibandingkan laki-laki pada usia 60-74 tahun," kata Rita, Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke 446 Sumedang Digelar Setelah 3 Jam Tertunda

Sedangkan tingkat kemiskinan warga Lansia laki-laki, sambung Rita, justru cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan pada usia 75 tahun ke atas.

”Sejauh ini, sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta BPU sudah dibuka pilihan mendaftar jadi peserta JHT. Sejumlah pemerintah daerah telah membuka program yang membantu pembayaran iuran bagi BPU rentan, tetapi ini pun masih lebih banyak untuk membayar iuran jaminan kecelakaan dan jaminan kematian mereka,” kata Rita.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler