Covid Semakin Meluas, Pemkot Banjar Resmi Umumkan Perpanjangan PSBB Proporsional Hingga 8 Februari 2021

- 26 Januari 2021, 15:08 WIB
Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih pimpin apel gabungan satgas covid sekaligus umumkan perpanjangan massa PSBB Proporsional di Kota Banjar
Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih pimpin apel gabungan satgas covid sekaligus umumkan perpanjangan massa PSBB Proporsional di Kota Banjar /Sandi Lukman/

KABAR PRIANGAN - Wali Kota Banjar Hj.Ade Uu Sukaesih umumkan perpanjangan waktu dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) Proporsional dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Ade Uu Sukaesih dalam apel koordinasi bersama para Kepala Desa, Lurah, dan Camat se Kota Banjar yang berlangsung di halaman pendopo Kota Banjar,  Selasa (26/1/2021).

Wali Kota menyampaikan, kondisi itu sesuai intruksi Gubernur untuk melakukan perpanjang massa PSBB Proporsional bagi beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Kata dia, melihat dari situasi pandemi di Kota Banjar yang semakin tak terkendali, dan penyebaran virus yang semakin meluas, perpanjangan massa PSBB ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"Walaupun kita semua pasti lelah, tapi kalau niatnya ibadah pasti akan menjadi amal baik. Dengan itu saya nyatakan perpanjangan massa pemberlakuan PSBB Proporsional ini hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang," kata Ade Uu Sukaesih, Selasa (26/1/2021).

Sementara itu, terkait penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kota Banjar, masyarakan diminta untuk bekerjasama dalam mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan.

Ade Uu Sukaesih meminta semua elemen masyarakat harus bergerak. Selain itu, dalam penanganan pandemi Covid-19 harus melibatkan ormas dan unsur RT dan RW.

"Tapi belum kelihatan maksimal, kita juga perlu melibatkan ormas, RT dan RW untuk mendisiplinkan masyarakat ditingkat mendasar. Harus lebih digaspol lagi untuk menerapkan 5 M," pungkasnya.

Lanjut dia, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan dalam aturan PSBB tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha.

Selain itu, masyarakat yang tidak menggunak masker dan terjaring dalam operasi yustisi akan dikenai sanksi sosial atau fisik.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x