Covid Semakin Meluas, Pemkot Banjar Resmi Umumkan Perpanjangan PSBB Proporsional Hingga 8 Februari 2021

- 26 Januari 2021, 15:08 WIB
Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih pimpin apel gabungan satgas covid sekaligus umumkan perpanjangan massa PSBB Proporsional di Kota Banjar
Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih pimpin apel gabungan satgas covid sekaligus umumkan perpanjangan massa PSBB Proporsional di Kota Banjar /Sandi Lukman/

"Sekarang harus keras, kalo ada yang tidak mematuhi peraturan pelaku usaha, caffe dam yang lainnya ditutup selama 3 hari. Tapi kita kasih keringanan untuk pedagang kaki lima yanh biasa buka jam 5 sore itu boleh sampai jam 10 malam, tapi syaratnya tidak boleh makan ditempat, harus take away (dibawa ke rumah)," ujarnya dengan tegas.

Dikatakan Ade juga, pihak Kecamatan harus melakukan evaluasi bersama Kepala Desa dan Lurah yang ada disetiap wilayahnya masing-masing.

"Harus ada evaluasi disetiap Kecamatan. Selain itu, jika kita melihat warga yang tidak menggunakan masker harus diingatkan, itu sifatnya wajib dan saya berharap semua petugas yang bekerja tanpa lelah dapat diberikan kesehatan dan keselamatan didalam menjalankan tugas," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah