"Sekarang harus keras, kalo ada yang tidak mematuhi peraturan pelaku usaha, caffe dam yang lainnya ditutup selama 3 hari. Tapi kita kasih keringanan untuk pedagang kaki lima yanh biasa buka jam 5 sore itu boleh sampai jam 10 malam, tapi syaratnya tidak boleh makan ditempat, harus take away (dibawa ke rumah)," ujarnya dengan tegas.
Dikatakan Ade juga, pihak Kecamatan harus melakukan evaluasi bersama Kepala Desa dan Lurah yang ada disetiap wilayahnya masing-masing.
"Harus ada evaluasi disetiap Kecamatan. Selain itu, jika kita melihat warga yang tidak menggunakan masker harus diingatkan, itu sifatnya wajib dan saya berharap semua petugas yang bekerja tanpa lelah dapat diberikan kesehatan dan keselamatan didalam menjalankan tugas," tegasnya.***