Atas aksinya tersebut, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal sebanyak 15 tahun kuruangan penjara (Pasal 81 ayat 2).
"Kita himbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih mengawasi kepada anak-anaknya dan juga minta kesadarannya karena kasus pelecehan seksual ini bukan hal yang biasa," jelasnya.***