KABAR PRIANGAN - Personel Polres Ciamis gencar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi ini dilaksanakan sesuai Instruksi Bupati Pangandaran No 1/021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Operasi kali ini kembali dilaksanakan di kawasan Jalan Bunderan Ikan Marlin, Objek wisata Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Jumat (19/2/2021).
Dalam operasinya, dikerahkan sebanyak 34 personel gabungan yang terdiri dari Polres Ciamis, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: Tega! Bantuan Lembaga Keagamaan pun Disunat, LBH Ansor : Ada yang Memancing di Air Keruh
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di salah satu titik keramaian di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran.
Hal itu sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah.
"Petugas tidak hanya mengecek penerapan prokes, tetapi juga mengimbau 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran virus corona," kata Hendria.
Baca Juga: Positif Covid-19 di Kantor Samsat Ciamis Bertambah 15 Orang, Totalnya Jadi 53 Orang
Selama kegiatan, lanjut Kapolres, petugas gabungan juga menindak 51 orang warga pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan dan sanksi fisik berupa push up.