Aparat Gelar Razia Masker di Bunderan Tugu Ikan Marlin

- 20 Februari 2021, 06:23 WIB
PETUGAS menggelar operasi yustisi di Jalan Bunderan Tugu Ikan Marlin, Kecamatan Pangandaran, Jumat (19/2/2021). Petugas gabungan menindak 51 orang warga pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan dan sanksi fisik push up.*   Aparat Gelar Razia Masker di Bunderan Tugu Ikan Marlin    PANGANDARAN - Jajaran personel Polres Ciamis terus gencar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi ini dilaksanakan sesuai Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Operasi kali ini kembali dilaksanakan di kawasan Jalan Bunderan Ikan Marlin, Objek wisata Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Jumat (19/2/2021). Dalam operasinya, dikerahkan sebanyak 34 personel gabungan yang terdiri dari Polres Ciamis, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di salah satu titik keramaian di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran. Hal itu sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah.
PETUGAS menggelar operasi yustisi di Jalan Bunderan Tugu Ikan Marlin, Kecamatan Pangandaran, Jumat (19/2/2021). Petugas gabungan menindak 51 orang warga pelanggar protokol kesehatan dengan teguran lisan dan sanksi fisik push up.* Aparat Gelar Razia Masker di Bunderan Tugu Ikan Marlin PANGANDARAN - Jajaran personel Polres Ciamis terus gencar menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi ini dilaksanakan sesuai Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Operasi kali ini kembali dilaksanakan di kawasan Jalan Bunderan Ikan Marlin, Objek wisata Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Jumat (19/2/2021). Dalam operasinya, dikerahkan sebanyak 34 personel gabungan yang terdiri dari Polres Ciamis, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di salah satu titik keramaian di wilayah objek wisata Pantai Pangandaran. Hal itu sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah. /Kabar-Priangan.com/

“Mayoritas dari mereka sebanyak 35 orang diberikan sanksi fisik karena tidak membawa dan menggunakan masker, sedangkan sisanya 16 orang diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah