Fakta-fakta Kasus Pemotongan Bansos di Kab. Tasikmalaya

- 22 Februari 2021, 17:16 WIB
Salah seorang pengelola yayasan/lembaga keagamaan yang menerima dana bansos yang disunat, telah memenuhi panggilan penyidik dari Reskrim Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangannya, beberapa waktu lalu.
Salah seorang pengelola yayasan/lembaga keagamaan yang menerima dana bansos yang disunat, telah memenuhi panggilan penyidik dari Reskrim Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangannya, beberapa waktu lalu. /Kabar-Priangan.Com/Aris MF/

Mereka hanya menyertakan cap/stempel lembaga dan nomor rekening bank. Termasuk saat bantuan cair, para pengelola yayasan/lembaga tak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

  1. Ditangani polres dan kejaksaan

Saat ini, kasus yang diduga telah merugikan miliaran rupiah ini tengah ditangani oleh dua institusi penegak hukum, yaitu reskrim Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya.

Bahkan hari Senin, 22 Februari 2021 ini, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah lembaga/yayasan penerima bantuan untuk dimintai keterangannya.*

 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x