Mereka hanya menyertakan cap/stempel lembaga dan nomor rekening bank. Termasuk saat bantuan cair, para pengelola yayasan/lembaga tak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
- Ditangani polres dan kejaksaan
Saat ini, kasus yang diduga telah merugikan miliaran rupiah ini tengah ditangani oleh dua institusi penegak hukum, yaitu reskrim Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya.
Bahkan hari Senin, 22 Februari 2021 ini, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah lembaga/yayasan penerima bantuan untuk dimintai keterangannya.*