Fakta-fakta Kasus Pemotongan Bansos di Kab. Tasikmalaya

- 22 Februari 2021, 17:16 WIB
Salah seorang pengelola yayasan/lembaga keagamaan yang menerima dana bansos yang disunat, telah memenuhi panggilan penyidik dari Reskrim Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangannya, beberapa waktu lalu.
Salah seorang pengelola yayasan/lembaga keagamaan yang menerima dana bansos yang disunat, telah memenuhi panggilan penyidik dari Reskrim Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangannya, beberapa waktu lalu. /Kabar-Priangan.Com/Aris MF/

 

 

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Yayasan dan Lembaga Keagamaan di Kab. Tasikmalaya cukup menyita perhatian publik.

Betapa tidak, kasus ini modusnya hampir sama persis dengan kasus pemotongan bansos beberapa tahun lalu yang menyeret Sekda Kab. Tasik kala itu, H. Abdul Kodir ke penjara.

Seolah-olah, pelaku pemotongan Bansos ini tak mengambil pelajaran atas kasus yang menimpa Sekda Abdul Kodir. Apalagi berdasarkan fakta-fakta, ternyata pemotongan dana bansos ini angkanya jika dijumlahkan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Waduh! Ada Lagi Dugaan Pemotongan Hibah Bansos di Kabupaten Tasik, Besarnya Capai 50 Persen

Berikut fakta-fakta pemotongan dana bansos yang terjadi kedua kalinya di Kab. Tasikmalaya.

  1. Mencuat pertama kali di Sukarame

Kasus ini pertama kali mencuat di Kec. Sukarame. Kab. Tasikmalaya. Gara-garanya, para penerima bansos stres karena kebingungan bagaimana membuat LPJ atas dana bantuan yang dipotong tersebut.

Mereka semakin stres dan depresi saat sering didatangi oknum anggota ormas dan oknum wartawan yang mempertanyakan adanya potongan tersebut. Namun ujung-ujungnya, mereka minta uang jutaan rupiah.

Baca Juga: 'Subarkah' Jadi Pasword Pelaku Pemotongan Dana Hibah Bansos di Tasikmalaya, LBH Ansor : Ada Aktor Besar!

Namun setelah mencuat di Sukarame, akhirnya bermunculan lembaga-lembaga lain yang mengaku mengalami hal yang sama dan berbagai kecamatan, seperti Singaparna, Sukaraja, Salawu, Cigalontang, Sodonghilir.

  1. Cashback setengahnya, plus biaya transportasi Rp 5 – 10 Juta

Dari seluruh lembaga atau yayasan keagamaan yang menerima bantuan, semua mengaku dipotong setengahnya bahkan lebih. Bahkan ada lembaga yang dari total bantuan yang diterimanya Rp 500 juta, ternyata yang mereka terima hanya Rp 150 juta. Selebihnya diminta sebagai cahsback.

Baca Juga: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Leles

Selain itu, si perantara yang mengambil uang jasa yang disebut-sebut sebagai cahsback ini, meminta uang transportasi sebesar Rp 5 juta. Bahkan di lembaga yang menerima uang besar, biaya transportasinya pun meminta Rp 10 juta.

  1. Paswordnya Subarkah

Salah satu modus yang digunakan para pelaku pemotongan ini adalah menggunakan kurir. Begitu bantuan cair, dan penerima bantuan telah mencairkan bantuannya ke bank, hari itu juga utusan dari pelaku datang dengan mengaku bernama Subarkah.

Namun faktanya, kurir yang bernama subarkah ini berbeda-beda orangnya sehingga diduga, kata Subarkah ini hanya sebagai “pasword” atau kode saja.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pemotongan Bansos di Tasikmalaya, Modusnya Bikin Geleng Kepala

  1. Tanpa proposal dan Naskah Perjanjian

Dari pengakuan para korban, terungkap pula bahwa mereka sebelumnya tak mengajukan bantuan. Sebaliknya, justru pelaku yang mendatangi lembaga atau yayasan dan menawarkan adanya bantuan dari Pemerintah Provinsi dengan perjanjian bantuan itu dibagi dua sebesar 60 persen untuk penerima dan 40 persen untuk pemberi jasa.

Dalam hal ini, para pengelola yayasan dan lembaga keagamaan sama sekali tak membuat proposal atau mengajukan berkas-berkas persyaratan lainnya.

Baca Juga: Elf vs Elf 'Adu Bagong' di Jalan Raya Pamulihan Garut

Mereka hanya menyertakan cap/stempel lembaga dan nomor rekening bank. Termasuk saat bantuan cair, para pengelola yayasan/lembaga tak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

  1. Ditangani polres dan kejaksaan

Saat ini, kasus yang diduga telah merugikan miliaran rupiah ini tengah ditangani oleh dua institusi penegak hukum, yaitu reskrim Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya.

Bahkan hari Senin, 22 Februari 2021 ini, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah lembaga/yayasan penerima bantuan untuk dimintai keterangannya.*

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x