Kabar Gembira, Sebanyak 1.244 PPPK di Garut Akan Diangkat

- 24 Februari 2021, 20:49 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/dok./

Muslih mengakui jika pelaksanaan pengangkatan terhadap PPPK yang telah lolos seleksi tahun 2019 mengalami keterlambatan dari rencana awal. Hal ini akibat adanya sejumlah kendala, salah satunya masalah anggaran.

Baca Juga: Sunat Dana Desa Rp 256 Juta, Kades Rajadatu Cineam Tasikmalaya Diciduk Polisi

Ia juga menerangkan jika pada awalnya Pemkab Garut hanya akan mengangkat 300 PPPK saja. Namun pada akhirnya, Bupati memutuskan untuk mengangkat seluruh PPPK yang telah lolos seleksi tahun 2019 dengan dasar keadilan.

Namun, tambah Muslih, hal ini akan berdampak terhadap pembayaran atau penggajian para PPPK yang hanya mampu dilakukan hingga enam bulan saja. Padahal rencana semula, penggajian terhdap PPPK yang telah mendpatkan SK itu akan dilaksanakan selama satu tahun penuh.

Selain itu, Muslih juga menerangkan jika anggaran untuk gaji PPPK yang semula akan disediakan penmerintah pusat, pada akhirnya diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah. Hal ini pula yang telah menimbulkan kendala bagi Pemkab Garut sehingga pengangkatan PPPK mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Naikan Kasus Bansos ke Penyidikan, Kejari : Kami Temukan Beberapa Bukti Awal

"Memang telah terjadi keterlambatan pengangkatan PPPK yang sebelumnya sudah lolos seleski tahun 2019 lalu. Namun ini bukan berarti kami tak ingin melakukannya dengan segera tapi memang ada kendala dalam anggaran untuk penggajian mereka," ucap Muslih.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah