KABAR PRIANGAN - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI juga pemerintah daerah menggelar operasi yustisi penggunaan masker di wilayah perbatasan Kabupaten Pangandaran dengan Kabupaten Ciamis di Kecamatan Langkaplancar, Minggu (28/2/2021).
Kapolsek Langkaplancar Iptu Dahlan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan disiplin kepada warga yang tidak menggunakan masker.
"Personel yang kami libatkan sebanyak 12 orang yaitu empat personel TNI, empat personel dari Polsek Langkaplancar dan empat petugas Puskesmas Langkaplancar,”kata Dahlan.
Baca Juga: Terkait Persoalan Miras, Wapres KH Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan
Menurut Dahlkan, melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan terutama memakai masker saat bepergian keluar rumah.
Sebelumnya, Bupati Pangandaran telah menerbitkan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021.
Karena itu sudah seharusnya masyarakat sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Miris! Wanita Hamil Tujuh Bulan di Kota Tasik Jajakan Diri Demi Nafkahi Dua Anaknya, Begini Pengakuannya
"Melalui penerapan disiplin menggunakan masker, itu suatu langkah bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dalam operasi yustisi tersebut pihaknya menindak 30 warga yang tidak memakai masker.