Sebanyak 25 orang yang melanggar diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara benar.
Baca Juga: Wakil Presiden RI Targetkan 182 Juta Masyarakat Indonesia Tervaksinasi
Sedangkan lima orang lagi dijatuhi sanksi sosial karena tidak membawa masker.***
Petugas menggelar operasi yustisi penggunaan masker di wilayah perbatasan Kabupaten Pangandaran dengan Kabupaten Ciamis di Kecamatan Langkaplancar, Minggu (28/2/2021