Kemenkeu RI Potong DAU Kabupaten Garut Rp 55 Miliar

- 1 Maret 2021, 20:28 WIB
Sekda Garut Nurdin Yana
Sekda Garut Nurdin Yana /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana

KABAR PRIANGAN - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memotong dana alokasiumum (DAU) Kabupaten Garut sebesar 4 persen dari total nilai DAU sebesar Rp 1.7
trilyun atau setara Rp 55 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, pemotongan itu tidak hanya ke Garut saja, tetapi berlaku ke semua daerah.

Hal tersebut dilakukan karena adanya aturan efisiensi sebesar 4 persen untuk anggaran penanganan covid-19.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: 80 Persen Kriminalitas dan Perang Suku Dipicu Miras

Menurut Nurdin Yana, ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Covid-19.

Dikatannya, posisi keuangan di akhir tahun 2020 ada yang terkait realokasi. Jadi, ada realokasi dimana anggaran yang ada harus ada relokasi untuk mendukung vaksinasi.

Hal itu seperti surat edaran Menkeu. Jadi dana DAU Rp 1,7 triliun 4 persennya itu dipotong atau diefisiensi.

Baca Juga: Sejak 2019 Tak Ada Penyelesaian, Warga Perum Cijati Asri Keluhkan Polusi dari Pabrik Kembang Tahu

"Jadi gak masuk ke kita, karena langsung dipotong. Dari jumlah tersebut maka pengurangan dana alokasi umum dari pemerintah pusat ke Garut berkisar Rp 55 miliar untuk tahun 2021." Ujar Nurdin Yana disela acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di Hotel Santika, Senin (01/03/2021).

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x