Ketua DPRD Garut Mangkir Panggilan Jaksa, Ini Kata LBH Padjadjaran

- 5 Maret 2021, 06:30 WIB
Hasanudin, pendiri LBH Padjadjaran,
Hasanudin, pendiri LBH Padjadjaran, /Kabar-Priangan.Com/Aep Hendy S/

KABAR PRIANGAN - Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Euis Ida Wartiah yang dinilai menghindari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait penanganan dugaan penyelewengan Pokir, BOP, dan reses, mendapat tanggapan sejumlah pihak. ‘

Sikap tersebut menjadi sorotan karena dianggap tak layak dilakukan oleh oleh pejabat yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Tanggapan atas sikap Euis Ida di antaranya disampaikan Pendiri dan Analis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin.

Baca Juga: Ribuan Warga Galunggung Menggugat, Desak Perizinan Tambang di Leuweung Keusik Dicabut

Menurutnya sebagai pejabat daerah sepatutnya Euis Ida dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan memprioritaskan perlunya memberikan kesaksian secara cepat kepada penyidik di Kejari Garut terkait dugaan penyelewengan Pokir, BOP, dan reses.

"Membaca pemberitaan di sejumlah media massa terkait pernyatan pihak Kejari tentang sikap Euis Ida, kita tentu sangat menyesalkannya. Selaku pejabat daerah, beliau tak semestinya bersikap seperti itu dan seharusnya memberikan contoh yang baik," kata Hasanuddin, Kamis 4 Maret 2021 sore kemarin.

Dalam kapasitas Euis Ida sebagai Ketua DPRD yang dianggap mengetahui kebijakan alokasi dan realisasi anggran BOP, Pokir, dan reses, tutur Hasanuddin, maka menjadi keharusan untuk segera memberikan keterangan kesaksian kepada penyidik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebanyak 1.244 PPPK di Garut Akan Diangkat

"Karena dengan demikian, hal itu bisa membuat peristiwa tersebut menjadi jelas dan terang benderang," katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x