Ketua DPRD Garut Mangkir Panggilan Jaksa, Ini Kata LBH Padjadjaran

- 5 Maret 2021, 06:30 WIB
Hasanudin, pendiri LBH Padjadjaran,
Hasanudin, pendiri LBH Padjadjaran, /Kabar-Priangan.Com/Aep Hendy S/

Hasanuddin menilai, respon penyidik di Kejari Garut sebagaimana pemberitaan di media terhadap ketidakhadiran dan/atau belum dapat diperiksanya Euis Ida karena sesuatu hal adalah logis dan prosedural.

Karena menurutnya, kewajiban dan keharusan penyidik untuk segera memeriksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Mulan Jameela Dijagokan Dalam Pilkada Garut

"Pentingnya segera melakukan penyidikan dan/atau pemeriksaan ini tidak hanya bermaksud agar mengamankan alat bukti dan barang bukti. Lebih dari itu, juga persoalan ini telah menjadi perhatian publik sehingga penyidik dituntut untuk bekerja cepat dan transfaran dan ini tentunya memerlukan kerja sama semua pihak termasuk pihak yang dimintai keterangannya seperti Euis Ida," katanya.

Menyikapi hal itu, Hasanuddin menyarankan kepada Euis Ida untuk mengambil inisiatif segera datang kepada penyidik di Kejari Garut untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi sampai ditentukan lain oleh pihak penyidik.

Ia menegaskan semboyan "hukum harus tegak meskipun langit runtuh" mestilah menjadi adigium yang dipegang bersama sebagaimana upaya yang telah dilakukan Kejari Garut saat ini dalam komentar di beberapa media menyikapi sikap Euis Ida.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x