Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengancam korban. Setelah korbannya ketakutan dan menyerah, mereka pun mengambil motornya.
"Keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kota Tasikmalaya," tuturnya.
Baca Juga: Menanam Pohon Balsa Jadi Investasi Masa Depan
Dikatakan Ruhana, karena para pelakunya masih di bawah umur, sehingga dalam penangananannya mengedepankan restorative justice atau sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya.
Selanjutnya, mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
"Jadi dalam kasus ini pihak korban mencabut laporannya setelah adanya kesepakatan dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak pelaku memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf, dan membuat pernyataan tidak melakukan hal serupa," ungkapnya.
Baca Juga: EmpatZodiak dengan Karier yang Bagus, Hari Ini
Orang tua korban, Zenal (45) mengatakan meski sepeda motornya sudah diubah bagian covernya, namun dirinya masih mengetahui sepeda motor yang dirampas para pelaku.
"Saya ingat knalpotnya meski cover motornya diganti," ujar Zenal.